TOBA -KPUD Kabupaten Toba gelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Toba di Pemilu Tahun 2024 bertempat di Ball Room Convention Center Labersa Hotel Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara Rabu, (14/12/2022).
 
Pelaksanaan Uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Toba di Pemilu Tahun 2024 ini dipimpin langsung Ketua KPUD Toba Henri MH Pardosi bersama Komisioner KPUD Toba Sahat Sibarani, Rantu Pasaribu, Sugar Fernando Sibarani dan Charles Pangaribuan.

Hadir sebagai peserta Uji Publik ormas GAMKI Toba, PKN Toba, PBB Kabupaten Toba, insan Pers dari berbagai Media Cetak/On Line dan Elektronik serta pengurus LSM di Kab.Toba.

Dalam sambutannya ketua KPUD Toba Henri MH Pardosi menyampaikan, tujuan kegiatan Uji Publik digelar sebagai sarana penyampaian dan menyebarluaskan informasi terkait rancangan daerah pemilihan (dapil) serta bertujuan untuk mendapatkan berbagai saran pendapat dan masukkan terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Toba dalam Pemilu Tahun 2024 yang akan datang.

Melalui para peserta undangan yang hadir di harapkan melalui gelaran kegiatan uji publik ini bisa mendapatkan berngai masukan dan tanggapan tentang rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan di kabupaten Toba di pemilu Tahun 2024 apakah 3 Dapil atau tetap mempertahankan 5 Dapil seperti sebutnya ataukan menambah sesuai luas wilayah dan jumlah data penduduk Pemilih.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Rantu Pasaribu sebagai pemateri Uji Publik menyebutkan, "kegiatan Uji Publik ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai saran dan pendapat, buah pemikiran para pemangku kepentingan dan berbagai kalangan akademisi serta pemerhati pembangunan dalam menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toba pada Pemilu 2024.

Dijelaskannya, dasar hukum kegiatan uji Publik digelar salah satunya PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

"Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024".sebut Rantu Pasaribu.

Lanjutnya untuk diketahui, "Dapil (Daerah Pemilihan) adalah batas wilayah/area kompetisi, untuk meraih jumlah suara dalam upaya memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih".

“Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” pungkas Rantu Pasaribu

Sebelumnya Ketua KPUD Toba Hendri MH Pardosi menyampaikan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.sebutnya.

Lebih lanjut disampaikannya, "ketentuan dalam penataan dapil yakni pada Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar).

Disebutkan Hendri, untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota khususnya di Kabupaten Toba ada 30 kursi di DPRD Toba yang akan diperebutkan oleh beberapa Partai Politik yang berkompetisi di Ajang Pemilu 2024". ungkapnya.

Dengan digelarnya Uji Publik ini muncul berbagai gagasan dan usulan serta berbagai tanggapan dari publik khususnya para insan pers dari berbagai Media Cetak/Onlien, Elektronik, LSM dan Ormas yang hadir di kegiatan hari ini.