TAPSEL - Tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Pemberian Hasibuan yang terjadi pada 16 Mei 2022 lalu di Desa Dalihan, Natolu Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil ditangkap. Keempat identitas pelaku serinisial IH alias Kureng alias Tauco, SP, AD dan ABH yang masih buron atau DPO. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH saat melakukan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus di Aula Mapolres, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan Kapolres Tapsel, pengukapan kasus berawal pada Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, IH alias Kureng alias Tauco diamankan dikarenakan telah menjual 10 cincin emas tanpa surat ke bandar narkoba. IH mengakui perbuatan, yang telah melakukan pencurian dengan kekerasaan bersama ABH, SP dan AD, dimana berperan sebagai executor (pengemudi sepeda motor) dan memperoleh hasil kejahatan sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin, 1 gelang, dan 1 kalung rantai. Semua barang tersebut telah dijual kepada toko emas yang berada di Sumatera Barat.

Kemudian katanya, pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB, AD diamankan dan mengakui perbuatan telah ikut merencanakan pencurian kekerasaan terhadap Pemberian Hasibuan dengan peran sebagai pemantau/ informan. Mereka mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas yang telah dijual kepada pembeli emas kaki lima bermarga Rambe yang beralamat di Rantau Parapat.

Selanjutnya dikatakan Imam Zamroni, pada hari Minggu (4/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB, SP telah diamankan dan mengakui perbuatan telah ikut merencanakan pencurian kekerasaan terhadap Pemberian Hasibuan dengan peran sebagai menghubungkan IH dan ABH serta mengantarkan ke lokasi perkara, dan mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 38 buah emas.

Kapolres Tapsel menjelaskan kejadiannya berawal pada hari Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB, saat korban Pemberian Hasibuan pulang berjualan dari pekan Jonjong yang berada di Desa Parigi Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta membawa emas seberat 900 gram berserta uang tunai sebesar 10 juta rupiah.

Dalam perjalanan tepat di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta, tiba- tiba 2 orang laki-laki yang tidak dikenal datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor. Mereka melakukan pemukulan kepada korban Pemberian Hasibuan dengan menggunakan kayu bulat, hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri, dan mengambil satu tas ransel berwarna hitam yang berisikan emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar 10 juta rupiah.

Dihari yang sama, sekira pukul 14.00 WIB korban Pemberian Hasibuan ditemukan oleh Nurhayati Siregar dan Paraduan Daulay dalam keadaan bersimba darah di pinggir jalan umum. Selanjutnya korban Pemberian Hasibuan dibawa ke Puskesmas Pasar Sipiongot, dan pihak puskesmas merujuk korban Pemberian Hasibuan kerumah sakit umum Daerah Kabupaten Paluta.

Kini pelaku dan barang bukti 1 (satu) potong kayu bulat berukuran 80 cm (dipergunakan untuk memukul korban), 1 (satu) potong handuk berwarna abu – abu (untuk membungkus kayu), 1 (satu) sandal merk porto (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian), 1 (satu) unit Mobil Xenia milik SP (yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo (hasil kejahatan) serta 1 (satu) lembar surat Pegadaian 10 cincin (hasil kejahatan yang masih digadaikan) telah diamankan di Polres Tapsel guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapsel mnyebutkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan persangkaan Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 (dua belas) tahun penjara.*