MEDAN - Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Sumatera Utara (Sumut), Rinaldi mengucapkan selamat kepada Samsir Pohan. Ucapan selamat itu disampaikan Rinaldi karena Samsir Pohan ditunjuk oleh Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Provinsi Sumut pada hari Rabu, (30/11/2022) lalu.

“Selamat kepada saudaraku Samsir Pohan yang dipercaya oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjabat sebagai Plt Ketua Karang Taruna Provinsi Sumut,” ujar Rinaldi menjawab sejumlah wartawan di Medan, Senin, (5/12/2022).

Diharapkan, lanjut dijelaskan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH-USU) ini, Samsir Pohan dapat mengemban amanah dengan baik.
“Untuk itu, kepengurusan baru hasil revisi ini pun diharapkan segera berkonsolidasi dan menggelar Musyawarah Temu Karya Karang Taruna Provinsi Sumut,” jelasnya.

Ketika ditanya perihal adanya penolakan sejumlah pihak atas penunjukan Samsir Pohan sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut oleh Gubsu Edy Rahmayadi, Advokat pada kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan ini menyebutkan bahwa itu biasa dalam organisasi.

“Dalam suatu organisasi atau komunitas, biasalah itu adanya pro dan kontra. Namun hal tersebut mesti dipandang sebagai potensi yang harus segera dikonsolidasikan secara organisatoris dalam lingkup perbaikan yang membangun,” sebutnya.

Dan, kata Rinaldi, ia yakin dan percaya bahwa Samsir Pohan dapat mengemban amanah yang diberikan padanya.

“Dan semoga, Samsir Pohan mampu menjadi problem solver ke depannya. Sekali lagi, selamat mengemban amanah ini,” pungkasnya seraya menegaskan keputusan Gubsu Edy Rahmayadi merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah tepat. 

Sementara itu, pascaditunjuk sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut oleh Gubsu Edy Rahmayadi, Samsir Pohan menegaskan akan mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya. 

“Persoalan ada perbedaan pandangan, kami terus melakukan komunikasi dan konsolidasi di internal Karang Taruna. Juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait,” kata Samsir pada hari Sabtu, (3/12/2022) pekan lalu.

Kemudian, Samsir menuturkan, Keputusan Gubernur Sumut atas penunjukkan dirinya sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut sah, mengikat dan dapat diuji melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh sebab itu, kata Samsir, langkah terdekat yang akan dilakukannya adalah konsolidasi serta menggelar musyawarah Temu Karya Provinsi Sumut sebelum habis masa priodesasi.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi menunjuk Samsir Pohan menjabat Plt Ketua Karang Taruna Sumut dan Plt Sekretaris Nurul Yakin Sitorus untuk sisa masa jabatan 2018-2023.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubsu nomor: 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang pengurus Karang Taruna Sumut 2018-2023.

Dengan begitu, Ketua Karang Taruna Sumut yang sebelumnya dijabat Dedy Darmawan Milaya dan Sekretaris Akhiruddin Nasution berakhir, karena telah melebihi batas usia yang ditetapkan Kemensos berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.