SIBOLGA - Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, atas dugaan penipuan yang dilakukan pada 10 tahun lalu, yaitu 2012 silam. Dugaan kasus penggelapan tersebut dilakukan Charli Zul Situmeang di wilayah Jatim, sehingga dia masuk dalam daftar pencarian Kejati daerah setempat, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Tapteng, pada Kamis (1/12/2022).

“Dulunya, terpidana (Charli) merupakan pengusaha atau salah satu kontraktor di Jatim,” kata Kepala Seksi Informasi dan Elektronik Kejati Jatim, Andri, di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp100 juta. Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung, terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun.

“Sebelumnya, terpidana dibebaskan melalui putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, Jaksa melakukan Kasasi (upaya hukum) hingga menghasilkan putusan baru dari Mahkamah Agung. Jadi, terpidana saat ini akan menjalani sisa tahanannya di Lapas Sibolga, daerah tempat terpidana saat ini berdomisili,” timpal Andri.*