PALAS - Sebanyak 259 calon Kepala Desa dari 102 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Padanglawas (Palas) akan bertarung berebut menjadi orang nomor satu di desanya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022.

 

"Jumlah total calon Kepala Desa sebanyak 259 orang. Mereka akan bertarung di 102 desa," ujar Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Palas, M.Faisal Amrin Siregar.S.AP.MM, Senin (28/11/2022).

Ia menjelaskan, sesuai Keputusan Bupati Palas Nomor : 141/408/KPTS/2022 tentang calon Kepala Desa yang berhak mengikuti tahapan untuk pemilihan Kepala Desa dilingkungan Pemerintah Palas Tahun Angaran 2022.

"259 calon kepala desa secara resmi telah final mengikuti tahapan Kepala Desa serentak sesuai ketentuan sesuai proses yang diatur sesuai ketentuan peraturan," ujarnya.

Faisal Amrin mengingatkan, panitia Pilkades serentak wajib taat pada regulasi dalam setiap tahapan yang dilalui.

"Panitia Pilkades harus cermat dan teliti serta taat dengan regulasi dalam menjalankan Pilkades serentak. Kalau tidak maka bisa berurusan dengan hukum. Demikian juga dengan calon Kepala Desa," kata Faisal.

Ia menegaskan, kepada calon Kades agar semua tahapan yang dilewati wajib mengacu pada ketentuan yang mengaturnya karena semuanya bisa berdampak hukum.

"Selain panitia di desa, kami juga meminta panitia di tingkat kecamatan harus benar-benar mengawasi pelaksanaan Pilkades agar tercipta kekondusifan yang aman dan nyaman ditengah masyarakat," pungkasnya.