LANGKAT- Reno (49) warga Dusun Medang Ara, Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, ditemukan tewas mengenaskan bersimbah darah. Diduga korban dibunuh pencuri handphone miliknya.

Korban ditemukan di dalam kamar tidurnya diperumahan salah satu perkebunan kelapa sawit di Dusun Karya Jadi, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Sabtu (26/11/2022).

Menurut pihak berwajib, korban Reno pertama kali diketahui oleh rekan kerjanya yang bernama Hardianto (36).

Dia menaruh curiga. Pasalnya biasanya saksi hendak melakukan rutinitas pekerjaannya meminta pengarahan dari korban selaku mandor I di perkebunan itu, sebelum pelaksanaan tugas.

Kemudian saksi Hardianto berdiri di depan kantor sambil memanggil korban dengan cara mengetuk pintu tempat tinggal korban, namun tidak ada jawaban.

Kemudian rekan kerja korban yang lainnya bernama Priadi (42) datang untuk mengantar lauk pauk milik korban. Lalu Hardianto mengatakan kepada Priadi agar meletakkan lauk tersebut didepan pintu, dan menyuruh Priadi untuk langsung bekerja.

Sekira pukul 07.15 WIB Hardianto mengarahkan para karyawan lainnya untuk langsung ke lapangan, tak berselang lama Hardianto langsung pergi ke lapangan untuk kontrol buah kelapa sawit.

Sekira pukul 10.00 WIB saksi Syahriawan (43) tiba di kantor, kemudian Hardianto dan Syahriawan memanggil kembali korban namun tetap tidak ada jawaban.

"Merasa curiga, Hardianto dan Syahriawan mendobrak pintu depan rumah korban dan korban ditemukan sudah tergeletak dalam posisi telungkup dilantai kamar, berlumuran darah," kata Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang, Langkat, Ipda Adi Arifin SH, Sabtu malam.

Mengetahui hal tersebut, kata Ipda Adi Arifin, saksi melaporkan kepada pihak Desa Karya Jadi, selanjutnya pihak desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang.

Setelah dilakukan penyidikan, pelaku pembunuhan berhasil diringkus di Kecamatan Batang Serangan, Sabtu sore.

Tim gabungan melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap pelaku bernama Tuahta (19), warga Dusun Sei Gelugur, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan.

"Pelaku diamankan saat melakukan pelariannya, di sebuah rumah yang berada di Desa Jatisari Kecamatan Padang Tualang, " ungkap Ipda Adi Arifin.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung berwarna biru yang diduga milik korban.

“Barang-barang milik korban pun dikuasai pelaku, dalam hal ini pelaku diancam pasal 365 dan 338 pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, diancam hukuman mati.

"Berdasarkan pengakuannya pelaku, pembunuhan terhadap korban karena ketika hendak melakukan pencurian, korban terbangun dan sempat melihat wajah pelaku, sehingga korban dibunuh," ungkapnya lagi.*