PADANGSIDEMPUAN - Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 511.3/2657/2022 tentang Larangan Berbelanja di Kaki Lima. Surat edaran tersebut berlaku sejak 18 November 2022. Isi surat edaran tersebut menyampaikan agar Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Non ASN seperti tenaga honorer maupun tenaga kerja sukarela yang bekerja dilingkungan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan tidak diperkenankan berbelanja ke pedagang kaki lima yang berada di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan yang ada di wilayah Kota Padang Sidempuan khususnya di Jalan Thamrin dan sekitarnya.

Kemudian dalam surat tersebut menegaskan juga jika masih ada ASN maupun non ASN yang berbelanja ditempat yang tidak diperbolehkan atau melanggar aturan dari surat edaran Wali Kota Padang Sidempuan, maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengklarifikasi surat edaran tersebut, Awak Media menanyakan kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Sidempuan Islahuddin Nasution, yang membenarkan surat edaran tersebut dikeluarkan Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.

"Benar itu surat dikeluarkan pak Wali Kota, siapa saja yang sudah membaca semua isi dari surat tersebut, saya rasa jika sudah dibaca orang sudah tahu apa maksud dan tujuan dari surat edaran itu," ungkap Islahuddin kepada awak media pada Senin, (21/11/2022) lalu.

Islahuddin juga menerangkan, jika surat edaran itu dikeluarkan karena pemerintah kota Padang Sidempuan berkomitmen untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya. Serta menghidupkan kembali pasar-pasar yang sudah ada di sejumlah tempat di kota Padang Sidempuan.

"Seperti Pasar Pajak Batu, Pasar Sangkumpal Bonang, Pasar, Raya Kodok, Pasar Mahera, Pasar Pajak Batu, Pasar Tangsi Manunggang, Pasar Saroha Padangmatinggi, Pasar Inpres Sadabuan atau pasar yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah," ujarnya

Lebih lanjut Islahuddin juga mengatakan jika aturan dari surat edaran ini sengaja dibuat untuk ASN dan non ASN untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa ASN dan non ASN juga berbelanja ditempat pasar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Ini diminta kepada ASN dan non ASN agar menjadi contoh teladan bagi masyarakat supaya nantinya berbelanja di tempat-tempat atau di pasar yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah dengan harapannya masyarakat juga bisa mengikuti," ungkapnya.

Tidak itu saja dikatakan Islahuddin, pemerintah dan masyarakat harus  bersama-sama melakukan perubahan dan perbaikan dalam penataan kota serta ikut berperan dalam mendukung pemerintah mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di Kota Padang Sidempuan, khususnya di Jalan Thamrin.

"Untuk itu kita setiap hari selalu melakukan siaran keliling menyampaikan Perda ataupun himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya para PKL, supaya segera pindah ke pasar-pasar yang sudah tersedia dan resmi ditetapkan pemerintah, karena pemerintah memiliki komitmen ingin mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya itu saja," pungkas Islahuddin.