JAKARTA - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah tudingan Ismail Bolong atas penerimaan suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menurutnya, penyelidikan yang menyeret namanya sangat lemah. Sebab, keterangan saja tidak cukup menjadikan dirinya terlibat seperti tudingan Ismail Bolong.

Terkait isu tersebut, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Keterangan saja tidak cukup,” ujar Agus lewat keterangan tertukisnya, Jumat (25/11/2022).

Isu ini muncul setelah adanya pernyataan dari Ismail Bolong. Meskipun, belakangan Ia sudah mengklarifikasi pernyataannya sendiri.

Eks Kapolda Sumut ini menjelaskan, Ismail Bolong sendiri telah mengklarifikasi ucapannya sendiri bahwa tidak ada keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus dalam kasus itu.

Belakangan, kata Agus, Ismail Bolong menuding dirinya karena diintimidasi.

“Sudah diklarifikasi karena dipaksa,” jelas Agus.

Di sisi lain, Agus menduga bahwa pihak Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang menerima uang 'setoran'.

Pasalnya, kata Agus, kedua orang pecatan Polri karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu malah tidak melanjutkan LHP soal tambang ilegal itu.

Lebih dalam, kata Agus, munculnya isu tambang ilegal ini diduga untuk mengalihkan isu dari perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak teruskan. Masalah lempar batu untuk alihkan isu,” pungkas orang nomor satu di Bareksrim Polri ini.*