ASAHAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan merancang perubahan jumlah kursi DPRD di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil). Adapun jumlah kursi di Dapil yang berubah adalah Dapil 3 yang sebelumnya cuma 6 kursi, kini telah bertambah satu menjadi 7 kursi. Kemudian, untuk Dapil 7 juga bertambah yang sebelumnya berjumlah 4 kursi kini menjadi 5 kursi.
 
Sementara, untuk Dapil 4 jumlah kursi berkurang, sebelumnya berjumlah 9 kursi, kini menjadi 8 kursi dan Dapil 6 juga berkurang, sebelumnya berjumlah 6 kursi, kini menjadi 5 kursi.
 
Sedangkan untuk Dapil 1,2 dan 5, jumlah kursi masih tetap, Dapil 1 berjumlah 8 kursi, Dapil 2 berjumlah 7 kursi dan Dapil 5 berjumlah 5 kursi.
 
Keterangan itu dibenarkan oleh Anggota KPUD Kabupaten Asahan, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rahmawani saat ditemui Gosumut.com di ruang kerjanya, Kamis (24/11/2022).
 
Rahmawani menjelaskan, untuk rancangan tersebut nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI melalui beberapa tahapan.
 
"Rancangan ini nantinya akan kita serahkan ke KPU RI untuk ditetapkan. Namun, penetapan itu harus melewati beberapa tahapan seperti pengumuman rancangan pendataan, masukan dan tanggapan masyarakat, uji publik dan penetapan finalisasi. Untuk penetapan dari KPU RI nantinya akan dilaksanakan bulan Februari 2023," terang Rahmawani.
 
Sementara, Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat mengatakan, perubahan jumlah kursi di beberapa Dapil ini dilakukan karena menyesuaikan dengan jumlah penduduk dan disesuaikan dengan jumlah kursi pada tahun 2019.
 
"Prinsip kesinambungan pada pemilu 2019 lah yang dijadikan dasar atas rancangan perubahan jumlah kursi di Dapil," kata Hidayat.
 
Untuk beberapa tahapan seperti uji publik, Hidayat mengungkapkan, akan melibatkan beberapa pihak seperti Pemerintah, Parpol, Tokoh Masyarakat dan Penggiat Politik.
 
"Nantinya kita akan melibatkan beberapa pihak dalam melaksanakan tahapan uji publik," pungkasnya.