TOBA - Forkopimda Kabupaten Toba Selasa,(22/11/2022) bertempat di kantor Kepala Desa Parsoburan Barat Kec.Habinsaran menggelar rapat koordinasi tim terpadu  penanganan konflik sosial Kabupaten Toba Tahun 2022 perihal potensi konflik masyarakat Tukkonisolu Desa Parsoburan Barat Kecamatan Habinsaran dengan PT.Toba Pulp Lestari. Sebelumnya Senin, (10/10/2022) telah digelar rapat dan koordinasi di ruang rapat staf ahli Bupati Toba yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tonny M Simanjuntak. Bupati Toba Poltak Sitorus bersama Pimpinan Forkopimda Kab. Toba Kapolres AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb, S.I.K, S.H, Asisten 1 Eston Sihotang (moderator), Dandim 0210 TU diwakili Pabung Mayor Kaminton Napitupulu, Kejari Tobasa diwakili Kasi Intel Gilbeth Sitindaon, S.H, Kepala KPH IV Balige Leo Sitorus S.Hut, Camat Habinsaran Sabam Pardosi dan Kepala Desa Parsoburan Barat, Kapolsek Habinsaran AKP. Esron Napitupulu dan beberapa jajaran Pejabat Kepala OPD Pemkab Toba turun langsung menemui warga masyarakat Dusun Tukkonisolu yang menyatakan sebagai korban ketidak jelasan tata batas kawasan APL PT. TPL dengan lahan tanah milik dan perkampungan mereka.

Dalam kesempatan tersebut Kepala KPH IV Balige Leo Sitorus,S.Hut menyebutkan, untuk melakukan tata batas konsesi TPL adalah kewajiban PT. TPL. Menata batas kawasan hutan atau menentukan kawasan hutan atau menentukan penunjukan satu kawasan menjadi kawasan hutan adalah kewenangan Menteri Kehutanan.

Untuk pelaksanaan tata batas adalah kewenangan Kemeterian Kehutanan melalui UPT BPKH KPH IV. "Maka dalam pertemuan ini kita tidak melakukan proses tata batas hanya memiliki kewenangan bagaimana menunjukkan dimana batas yang sudah ditentukan," katanya.

Disampaikannya, di register kawasan Inclave luasnya sekira 108 Ha. "Saya sebagai kepala KPH IV Balige mendahului menyebutkan angka ini, harusnya angka yang resmi itu dari BPKH atau pengukuran lapangan kita posisi sekarang sekitar 140 Ha, artinya inclave yang ada di daerah ini dari mulai jaman Belanda itu sudah bertambah," ungkapnya.

Disebutkannya di proses SK 44 semua ini adalah di kawasan hutan, terus dilakukan revisi keluar sebagian inclave. "Perlu kami jelaskan tata batas tahun 2014 sesuai kewenangannya, Bupati adalah ketua Tim Panitia Tata Batas, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten adalah Sekretaris, Dinas Kehutanan Propinsi dan BPKH adalah Anggota sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 dan UU 41 selanjutnya kewenangan itu ditarik ke Kementerian pada tahun 2016,"
jelasnya.

Ditahun 2014, saat itu dilakukan rapat terayek batas dan semua itu ditanda tangani oleh warga dan kepala desa yang terlibat dalam panitia tata b atas setelah dilakukan rencana trayek. Selanjutnya dilakukan pemasangan pancang sementara dan ditanda tangani panitia, lalu dibuat berita acara pemancangan batas tetap dilapangan dan semua panitia terlibat menanda tangani dan semua Tukkonisolu tidak ada masalah tata batas atau tidak ada permasalahan. "Konon warga Tukkonisolu mengatakan tidak tahu tata batas, itu sudah tidak benar,"sebut Leo.

Tetapi kalau memang harus dicek posisinya dimana pasti bisa. "Saya pun kalau ditanya kawasan hutan, saya tidak berani mengatakannya, terkecuali kalau kita cek dengan mengunakan GPS," tambahnya.

Lanjutnya, seharusnya dilapangan, perlu diingatkan kepada PT.TPL untuk lahan konsesi TPL yang berbatasan langsung dengan masyarakat, batas itu harus diperjelas. "Ketika masyarakat komplain dengan batas yang dibuat TPL silakan datang ke kantor kita," tegas Leo.

Menurutnya, ketika melakukan tata batas oleh Kementerian untuk menentukan kawasan hutan di Tukkonisolu sudah dilaksanakan dengan benar. Adapun tuk kawasan hutan di Toba yang tidak menandatangani tata batas itu adalah Desa Pintupohan Meranti.

"Saran kami, TPL bersama perwakilan masyarakat dan anggota KPH yang mengerti bagian admin dan GPS, kalau mau lakukan pengecekan tata batas bisa kita lakukan dalam waktu dua minggu dan dananya. Kalaupun nantinya dirasa ada yang kurang pas dan diiginkan untuk keluar dari kawasan hutan bisa disusun pengajuannya sesuai aturan hukum," tegas Leo.*