TAPTENG - Narkotika jenis sabu-sabu 0,27 gram tiket S alias P warga Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng, Sumatera Utara masuk hotel prodeo. Tersangka diamankan dari jalan Sibolga-Padang Sidempuan Gang Cumi - cumi Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada Hari Jumat (18/11/2022) sekira pukul 13.30 Wib.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tapteng, Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas Akp Horas Gurning, Selasa (22/11/2022).

Atas informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Tapteng, Akp Juli Purwono, SH, MH langsung  memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

KA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung memimpin personil melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan melakukan pengintaian.

"Tidak berapa lama melakukan pengintaian  terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi yang didapat, dan Katim langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan," kata AKP Gurning.

Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan terhadap *S alias P* dan personil menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dengan berat Brutto  kurang lebih 0,27 gram.

Kemudian satu unit HP merk Redmi warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai 250 ribu dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku yang dijelaskan terduga pelaku sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebelum tertangkap Polisi.

Sementara S alias P menjelaskan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang inisial C.

"Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku pelaku tindak pidana Narkotika dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus Narkotika Kata Kapolres," ucap Akp Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya D alias P beserta barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.