LABURA -Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom,S.H.,MH berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Labuhanbatu Utara.
 

Hal ini setelah polisi mengamankan M alias Awir (32) di Dusun 1 Gunung Lonceng, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 07.30.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu menerangkan, pada Jumat (18/11/2022) Tim Tekab Polsek Kualuh Hulu sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan.

Dari hasil lidik diketahui di Desa Lobu Huala di salah satu rumah warga sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Sekira pukul 02.15 dini hari tim melakukan pengendapan di lokasi rumah yang diduga sering terjadi transaksi narkoba. Sekira pukul 07.30, dengan di dampingi Kepala Desa setempat Asrul Jafar Pasaribu, tim terpaksa mendobrak pintu rumah terduga, seterusnya tim melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti," ujar Kasat.

Ternyata barang bukti diduga sabu oleh terduga telah dibuang ke dalam sumur rumah milik terduga.

"Dengan disaksikan kepala desa, tim mengambil dan mengamankan plastik klip tembus pandang yang berisi serbuk putih diduga sabu," terangnya.
Dari interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan tim selanjutnya membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.

"Barang bukti yang kita amankan uang tunai Rp. 50.000, 1 buah pipet modifikasi yang digunakan sebagai skop, 1 bong terbuat dari botol air mineral, 1 mancis, 1 kaca pirex, 5 plastik klip kecil tembus pandang berisi serbuk putih diduga sabu, 3 plastik klip tembus pandang sedang bekas sisa serbuk putih diduga sabu, 62 plastik klip kecil tembus pandang dan 1 kaleng bekas tempat rokok," tutupnya.