MEDAN -Terkait Mobile Banking ilegal, Gubsu Edy Rahmayadi didesak segera mengganti Dirut PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan.
 

Karena mobile banking yang belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu sudah beroperasi selama 2 tahun.

Desakan itu disampaikan massa Gerakan Masyarakat Sumatera Utara (Margasu) dalam orasinya di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat, (18/11/2022).

"Kami datang hari ini ke sini (Kantor Gubsu) untuk mendesak Gubsu Edy Rahmayadi segera mengganti Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan yang terbukti membuat kebijakan yang salah, yaitu mobile banking yang belum mendapatkan izin dari BI. Jika Rahmat Fadillah Pohan tidak diganti, kami khawatir Bank Sumut akan terus terpuruk dan bisa lebih parah lagi nantinya," ujar Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe.

Hasanul menjelaskan, kesalahan yang dilakukan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan sudah sangat nyata dan terang benderang, dengan bukti dari hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan. Dua tahun terbukti layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi tanpa izin dari BI dan OJK, artinya itu mobile banking ilegal.

"Pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT. Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019, tetang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tampa kartu PT. Bank Sumut. Namun sampai perjuli 2022, Bank Sumut tidak juga mendapatkan izin dari BI, ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk," jelas Hasanul.

Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi; Dapat kami informasikan bahwa untuk mobile banking saat ini sedang diproses pengajuan izinnya ke Bank Indonesia bersamaan dengan proses perizinan QRIS untuk internet banking corporate pada semester II tahun 2022, kami akan menpersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan ke Bank Indonesia dimana pengajuan perizinan akan kami submite pada awal tahun 2023.

"Artinya, sejak awal 2020 mobile banking Bank Sumut sampai saat ini tidak ada izinnya dari BI. Ini sudah fatal terjadi, citra 'Sumut Bermartabat' telah tercoreng dengan kebijakan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan ini," tegas Hasanul.

Aksi belasan massa Margasu inipun diterima oleh 2 Staf Administrasi Pimpinan Gubsu, Indra Siregar dan Chici yang berjanji menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan mereka.

Sebelum membubarkan diri, massa Margasu pun berjanji akan kembali datang ke Kantor Gubsu dan Bank Sumut untuk menyampaikan aspirasi mereka.

"Kami tidak akan pernah lelah menyampaikan aspirasi demi menyelamatkan Bank Sumut dari oknum direksi yang suka berbohong dan jahat, yang mencari keuntungan dan kekuasaan pribadi dengan cara cara ilegal," pungkas Hasanul Arifin Rambe.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan sanksi kepada Bank Sumut, terkait layanan mobile banking diduga ilegal, Selasa (15/11/2022).

Sebab, Mobile Bangking Bank Sumut tersebut tidak mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI).

Sanksi tersebut berupa larangan pembuatan produk baru layanan perbankan.
OJK memberikan sanksi tersebut ke Bank Sumut atas pelanggaran mobile banking yang tidak mendapatkan izin dari BI, sesuai dengan pasal 26 ayat (1) POJK No. 12/POJK.03/2018.