KABANJAHE - Seorang menantu melapokan mertuanya, Tempat Beru Baru (67) hingga ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Sedangkan sang menantu yang melaporkan Tempat Boru Barus, warga Barus Jahe, Kabupaten Karo hingga menjadi pesakitan di PN Kabanjahe ialah Dokter Andriana Gelda Sinurat.
 
Laporan Andriana Sinurat itu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (surat pernyataan ahli waris).
 
Bukan hanya Tempat beru Barus, 2 anak kandungnya, 1 menantu dan Kepala Desa juga turut menjalani sidang atas dakwaan yang sama sekali tidak pernah mereka perbuat.
 
Kuasa hukum dari terdakwa, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengaku, tuduhan yang dimaksud tidak benar dan tidak dapat dibuktikan sama sekali, karena dokumen tersebut semua asli dan telah diperlihatkan di persidangan.
 
“Hasil labfor dokumen juga tidak ada sama sekali yang menyatakan dokumen itu palsu. Jelas dakwaan ini mengada-ada dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan (abuse of power) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya sambil memperlihatkan dokumen asli yang ditandatangani oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Vera Yetti Magdalena, Kamis (17/11/2022).
 
Selain itu, Roni Prima Pangabean dan Jhon Sipayung juga meminta kepada Kejaksaan Agung dan komisi kejaksaan dan anggota komisi 3 DPR-RI agar memeriksa penanganan proses hukum di Kejaksaan Negeri Karo.
 
“Kita berharap kepada Kejaksaan Agung, Menkopolhukam dan Komisi III DPR-RI, agar dapat memeriksa dan meninjau proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Dan dalam fakta persidangan surat keterangan meninggal dunia dari anak Tempat beru Barus terdakwa (Almarum Iptu Imanuel Ginting ) tidak dapat ditunjjukan keaslian surat tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Sita,” pintanya.
 
Jaksa penuntut umum Negeri Karo, ungkap Roni, juga tidak dapat membuktikan pada fakta persidangan bahwa bukti dokumen yang dipalsukan dengan bukti hasil labfor dan bukti pembelian rumah secara KPR di Bank BNI dan bukti pembelian mobil Pajero sport di DIPO STAR FINANCEX adalah milik dari anak kandung terdakwa yaitu almarhum Iptu Imanuel Ginting.
 
“Dalam surat perjanjian kredit tersebut jelas tertera hanya nama Almarhum Iptu Imanuel Ginting. Dalam hal ini telah terbantahkan secara fakta hukum di dalam persidangan yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim yang menangani perkara A Quo di Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe,” ungkap Roni didampingi Jhon Sipayung.
 
Sebelumnya, para terdakwa keluarga besar Almarhum Iptu Imanuel Ginting (Ibu kandung, adik kandung, kakak, kandung, kakak ipar) sudah pernah dilaporkan juga oleh terlapor Gelda Sinurat (menantunya) atas dugaan tindak pidana pencurian pemberatan dengan penyidik yanga sama di Polda Sumut, yaitu Unit 5 Subdit IV/ Renakta karena dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan, kemudian dilaporkan kembali dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan ahli waris.
 
Penerbitan surat pernyataan ahli waris tersebut didasari oleh permintaan menantunya sendiri untuk mengurus dokumen pernyataan ahli waris. Dengan permintaan menantunya sendiri dan tidak ada niat sama sekali akhirnya ibu kandung alhmarhum imanuel ginting mengurusnya dengan menyuruh anak-anaknya dengan melampirkan KTP, kartu keluarga asli milik anak kandungnya untuk diurus ke kepala desa, camat, notaris, dan Pengadilan Negeri Kabanjahe atas permintaan Gelda Sinurat.
 
“Apa yang kami palsukan. Semuanya ini atas perintah si Gelda, aku sedih kali, anak ku meninggal yang aku tidak tau sakitnya apa, dari kecil aku besarkan, hingga jadi perwira polisi, hari ini aku orangtua dari Imanuel Ginting, dilaporkan sama menantu ku,” kesal Tempa Boru Barus usai menjalani sidang di PN Kabanjahe.
 
Dikatakannya, ia sudah. Dan harus menjadi pesakitan karena dilaporkan oleh menantunya sendiri.
 
“Aku sudah setua ini, harus duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pemalsuan surat (dokumen) yang tidak pernah aku lakukan, atas semua ini, aku meminta kepada majelis hakim dan jaksa untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada ku dan anak-anak ku yang kita juga turut disidangkan" katanya dengan berlinang airmata.
 
Karena itu, kuasa hukum terdakwa, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung tegas mempertanyakan, apakah bisa seorang ibu kandung yang telah melahirkan anaknya, membesarkan, menyekolahkan hingga perwira, ibu kandung memalsukan data anak kandungnya sendiri dan yang melaporkan adalah menantunya ?
 
“Sementara kematian anaknya patut diduga tidak wajar karena usia pernikahan kurang dari 2 bulan kemudian meninggal dunia setelah menikah dengan Dokter Andriana Gelda Sinurat,” pungkasnya.