PALAS - Kementerian Agama Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar rapat evaluasi bimbingan teknis perkawinan bagi calon pengantin. Tujuan bimtek tersebut dalam upaya penguatan ketahanan keluarga yang diikuti para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Palas, di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Padanglawas.
 
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Palas,H.Abdul Manan.MA mengatakan,sinergitas semua pihak khususnya Kepala KUA Kecamatan untuk berkomitmen membangun ketahanan keluarga yang harmonis melalui kegiatan bimbingan perkawinan tersebut.
 
“Program bimbingan perkawinan masuk dalam program prioritas, mulai dari bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin," katanya, Jumat (18/11/2022).
 
Dikatakan,hal  ini merupakan target Kementerian Agama dalam membangun bangsa ini melalui keharmonisan perkawinan yang ideal. 
 
Menurut H.Abdul Manan, bimbingan perkawinan ini sangat penting,maka setiap  pelaksanaannya pernikahan membutuhkan tahapan evaluasi untuk mengetahui sudah sejauh mana persiapan, penerapan juknis dan juklak serta undang-undang yang berlaku.
 
"Hal yang paling penting adalah opini masyarakat akan ketertarikan mereka terhadap pelaksanaan bimbingan perkawinan sebagai penguatan perkawinan," ujarnya.
 
Ia juga berharap, dengan adanya kegiatan evaluasi ini akan melahirkan pandangan-pandangan baru yang akan meningkatkan kualitas  bimbingan perkawinan di masa datang. 
 
"Sinkronisasi materi dalam bimbingan perkawinan  dengan narasumber yang berkompeten menjadi catatan evaluasi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kualitas kegiatan tersebut kedepan," tandasnya.
 
Sebelumnya Kasubag TU Kemenag Palas, Ahmad Saidi Hasibuan menjelaskan, bahwa  perkawinan itu tidak cukup hanya sebatas izab kabulnya saja.
 
Tetapi harus ada pembinaan bagi calon pengantin baik itu sebelum dan sesudah perkawinan. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan perkawinan menuju sakinah, mawaddah dan warrohmah untuk  mewujudkan perkawinan yang langgeng dan harmonis serta melahirkan generasi unggul dan soleh/solehah,ucapnya.
 
“Ketahanan keluarga menjadi perhatian penting pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama membuat suatu kegiatan yang khusus diperuntukkan bagi calon pengantin  yaitu bimbingan perkawinan dilakukan sebelum para calon pengantin melakukan pernikahan,"tambahnya.
 
Melalui bimbingan perkawinan,sambungnya diharapkan tidak hanya sebagai rutinitas belaka tapi ada dampak positif baik bagi calon pengantin yang sudah siap menikah maupun pelajar usia remaja untuk mengedukasi dan mencegah perkawinan dibawah umur.
 
Kata Ahmad Saidi, dalam menghadapi tantangan perubahan yang semakin cepat dan kompleks, keluarga sebagai kekuatan masyarakat terkecil saat ini menghadapi masalah yang semakin memprihatinkan. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya angka perkawinan dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian hingga persoalan stunting.
 
"Berbagai upaya menurunkan prevalensi stunting pun dilakukan, namun semua intervensi tersebut tidak akan efektif jika keluarga tidak mengambil peran aktif untuk memperhatikan kualitas hidupnya," ungkapnya.
 
Oleh karena itu, keluarga memiliki peran signifikan dalam pencegahan maupun penanggulangan stunting.Karena itu penting adanya sebuah pembekalan bagi pasangan calon pengantin untuk menerima edukasi terkait kesiapan mental, sosial, hukum keluarga dan kesehatan yang dikemas dalam bimbingan perkawinan, pungkasnya.