PALAS - Polres Padanglawas (Palas) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di jajarannya. Kegiatan sosialisasi tentang penyuluhan hukum ini dipimpin Kasi Hukum Polres Palas,Kompol P.Simarmata bersama Kabag Sumda,Kompol D.Harahap dan Kasat Narkoba, Agus  M.Butar-Butar.SH, di Aula Mapolsek Barumun Tengah.

Hadir dan mengikuti kegiatan ini perwakilan dari Satfung, Kasium Polsek dan Kanit Binmas Polsek Barumun Tengah.

Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut, Kompol P.Simarmata menyampaikan, materi sosialisasi hukum tentang Peraturan Kepolisian (Perpol) No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.MSi melalui Kasi Hukum Polres Palas,Kompol P.Simarmata mengatakan,  bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada personil Polres Palas dan jajaran tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas Polri khususnya tentang kode etik di lingkungan Polri.

"Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin di laksanakan di jajaran Polres Palas," katanya, Rabu (16/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya ditekankan semua personel Polri tidak melakukan pelanggaran yang bisa menurunkan citra Polri dan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan dan aturan.

"Bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan hukum akan diberi sanski tegas baik itu sanski disiplin maupun pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH)," tegasnya.