SIBOLGA -Selama sepuluh tahun lamanya menetap di Indonesia Warga Negara Asing asal Malaysia ini diamankan petugas Imigrasi Sibolga dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara pada tanggal 3 oktober 2022 lalu.
 
Warga Negara Asing yang telah berumah tangga dengan warga Negara Indonesia asal Kabupaten Madina ini telah dikaruniai tiga orang anak, mereka kini telah menetap di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal sejak 21 maret 2012 lalu.

Namun sayang karena memiliki dokumen tempat tinggal yang ilegal, WNA ini terpaksa dibekuk petugas Imigrasi Sibolga. Saat diamankan WNA tidak sedikitpun melakukan perlawanan.

Orang asing yang diamankan petugas imigrasi sibolga yakni, ABB (42) tahun sesuai data kependudukan malaysia, beralamat di jalan Benggali/ Pulau Pinang Malaysia, yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal.

Saroha Manullang kepala kantor imigrasi sibolga didampingi kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Utara, Iknatius Purwanto dalam konferensi pers nya pada Selasa 15 november 2022 mengatakan, pelaku akan dikenakan sanksi pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Saroha menjelaskan, setiap orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun penjara.

"Setelah dilakukan hasil penyelidikan dari kejaksaan Negeri Sibolga sudah lengkap, pelaku selanjutnya dapat dikenakan sanksi pidana, apabila ditemukan orang asing yang tinggal secara ilegal dapat diajukan ke pengadilan biar mendapatkan efek jera," jelas Saroha.

Saroha menambahkan setelah penantiannya WNA menjalankan hukumannya di lapas sibolga, dirinya akan di deportasi kembali ke Negara asalnya. Dalam konferensi Pers turut hadir Kapolres Sibolga, Kapolres Tapteng, Ketua Pengadilan Sibolga, Kajari Sibolga, Kepala Lapas Sibolga dan Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Utara.