MEDAN - Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Dr.I Ir. Meilita Tryana Sembiring , ST, MT dengan bukunya yang berjudul  "Data Science, Strategi UMKM dalam Pengambilan Keputusan" berhasil menjadi pemenang penghargaan dari kategori Data Science. Buku ini diterbitkan oleh USU Press tahun 2021. Meilita adalah satu-satunya pemenang yang berasal dari Sumatera Utara. Tahun 2022 ini Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memberikan penghargaan kepada tiga kategori yaitu; Hukum Tenaga Kerja, Fotografi, dan Data Science.

Dr. Ir. Meilita Tryana Sembiring , ST, MT yang baru-baru ini diangkat menjadi Ketua Program Studi Pasca Sarjana Magister Manajemen USU, menerima secara langsung penghargaan tersebut di Auditorium Lantai 2, Gedung Perpustakaan Nasional Ri di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.

Penghargaan diberikan hari ini, Senin (14/11/2022) oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Drs. Muhammad Syarif Bando, MM.

“Saya terkejut, tidak menyangka kalau saya jadi pemenang,” ungkap Melita, “saya langsung sujud syukur.”

Dia berharap penghargaan ini menjadi pemacu semangat untuk bersungguh dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, apalagi sebagai sosok menanggunjawabi prodi Magister Manajemen di USU.

“Saat ini pihak-pihak yang berkompeten dalam pengambilan keputusan kebijakan publik untuk UMKM terbukti kurang cukup menggunakan data,” jelas Meilita Sembiring.

“Penghargaan ini menjadi pemacu bagi saya untuk bisa menerbitkan karya-karya lain yang lebih baik," aku putri dari Alm. Prof. Kitab Sembiring SH dan Prof Rehngena Purba, SH, MS.

Saat ini Meilita sedang menyelesaikan tiga buku lain yang bertema Rantai Pasok Dalam Industri Kelapa Sawit, Model Produksi Bio-DIesel Berbasis Kelapa Sawit, dan Traceability Industri 4.0.

Penghargaan Tahunan

Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa.

Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan.

Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit.

Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.*