TOBA -  Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba ringkus JNTT (28) warga Gotting Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige Kabupaten toba Toba. Tersangka diamankan karena diduga pengedarkan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, Sabtu (12/11/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku sebutnya berhasil ditangkap pada hari Kamis, (10/11/2022) sekira pukul 23.45 Wib di Jalan Lumban Binanga Desa Tinggir Nipasir Kecamatan Laguboti.

Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Toba AKP.Yugun Sibagariang menyampaikan, penangkapan tersangka tidak terlepas dari informasi dan laporan dari masyarakat.

Selanjutnya, pihaknya menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Kemudian sekira pukul 23.45 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki beserta barang bukti berupa 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga kuat narkotika jenis sabu seberat brutto ; 1,26 gram.

Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Toba guna proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Terpisah Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir menambahkan, akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.