MEDAN -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumut mengundang 9 Bawaslu kabupaten/kota terkait seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
 
Hal tersebut dibenarkan Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Sumut, Agus Salam Nasution.

“Bukan diklarifikasi. Cuma kemarin itu ada 9 kabupaten/kota (Bawaslu) kami undang untuk dimintai keterangan terkait dengan tanggapan masyarakat atas pelaksanaan perekrutan panwascam di daerah mereka masing-masing,” tulis Agus Salam lewat pesan Aplikasi WhatsApp menjawab GoSumut, Rabu, (9/11/2022).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, 9 Bawaslu kabupaten/kota yang diundang itu terdiri dari Langkat, Binjai, Medan.

“Kemudian Deliserdang, Asahan, Simalungun, Padanglawas Utara dan Padangawas serta Nias Selatan,” jelasnya.

Kemudian, ketika ditanya hasilnya apakah seperti yang disebut-sebut masyarakat itu dalam tanggapannya terhadap rekrutmen Panwaslu, eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini mengungkapkan bahwa hal itu tidak terbukti.

“Tidak. Kebanyakan, kan, isunya dianggap mereka tidak transparan karena tidak menerakan nilai dalam pengumuman. Kalau terhadap isu inikan, bahwa nilai seseorang adalah merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga tidak salah juga apabila Bawaslu kabupaten/kota tidak menerakan nilai dalam pengumuman nilai hasil ujian,” ungkapnya.

Akan tetapi, Agus menerangkan, Bawaslu tidak menutup informasi perihal nilai hasil ujian.

“Lagi pula, bagi peserta yang ingin mengetahui nilai hasil ujiannya, Bawaslu kabupaten/kota tersebut juga tidak menutup informasi. Karena, bagi masyarakat yang ingin mengetahui nilainya bisa menempuh jalur permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu kabupaten/kota terkait,” terangnya.

Lalu, ketika ditanya apakah terbukti soal dugaan permintaan uang, keterlibatan sebagai pengurus Partai Politik (Parpol), Agus menuturkan bahwa Bawaslu Kabupaten/kota juga membantah hal itu.

“Kalau soal permintaan uang, mereka (Bawaslu kabupaten/kota) membantah itu. Dan itukan harus bisa dibuktikan. Asas hukum mengatakan bahwa "siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan". Sehingga bagi yang menuduh itu dipersilahkan untuk membuktikannya,” imbuhnya.

Kalau soal pengurus Parpol, kata Agus, hal itu tidak terbukti sama sekali.

“Karena tidak setiap orang yang ada namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sudah otomatis merupakan anggota Parpol. Itulah sebabnya ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap kebenaran kenggotaan Parpol,” pungkasnya.