PALAS -Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke 77 di Kabupaten Padanglawas diwarnai dengan kegiatan pemusnahan ribuan KTP elektronik yang dianggap cacat dan sudah invalid oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Palas, Kamis (10/11/2022).
 
KTP elektronik yang dimusnahkan karena bentuk dianggap sudah cacat dan invalid sebanyak 15.675 ribu KTP mulai dari masa akhir tahun 2018 sampai Nvember tahun 2022.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai Undang Undang (UU) nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Palas, Dra Nelli Suryani Hasibuan mengatakan, KTP elektronik yang cacat atau invalid harus dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak disalah gunakan hal itu sesuai UU No 104 Tahun 2019.

“Kerusakan Invalid atau cacat, bermacam-macam, ada yang KTP ganti status, rusak secara fisik, ada yang pindah antar daerah dan ada juga ketika diinput tidak bisa, jadi macam-macam rusaknya," terangnya.

Sebelumnya dimusnahkan sederetan KTP invalid tersebut sudah tersotir dan digunting lalu ditempatkan ke dalam kardus.

"Disaat kegiatan pemusnahan KTP elektronik tersebut disaksikan para pejabat tinggi daerah dan Forkopimda Palas," ucap Nelli.

Hadir dikegiatan pemusnahan KTP elektronik invalid atau cacat tersebut, Sekda Kabupaten Palas, Arpan Nasution S.Sos, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi, Pabung Kodim 0212/TS, Kapten Arh Saleh Hasibuan, Kajari Palas, Teuku Herizal.SH.MH dan Perwakilan Pengadilan Negeri Sibuhuan serta para Pimpinan OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Palas.