INHU - Lembaga Riau Social Word (RSW) telah melaporkan PT.MAL (Mulia Agro Lestari) alias PT. RPJ (Runggu Prima Jaya) dan Koperasi JTSML (Jasa Tani Sawit Mulia Lestari), ke Kejari Inhu dengan tujuan surat ke Kejati Riau.

 
Kedua perusahaan dilaporkan karena diduga melakukan perusakan hutan produksi tetap (HPT) dan hutan lindung (HL) di Desa Pesajian Kecamatan Peranap dan Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

"Kita melaporkan PT MAL, PT RPJ dan Koprerasi JTSML ke Kejaksaan Agung RI dan Kejati Riau terkait dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lindung bukit betabuh serta Pemda Indragiri Hulu yang diduga telah melakukan pembiaran selama ini, sehingga terjadinya kejahatan kehutanan seluas 3000 ha di Kabupaten Inhu Riau," kata Ketua RSW Kabupaten Inhu Justin Panjaitan SH belum lama ini.

Dia menyebut, hal ini perlu menjadi perhatian bagi penegak hukum yang ada di Riau khususnya di Kabupaten Inhu karena selama ini perusahaan yang membuat perkebunan di daerah tersebut diduga kebal hukum, sehingga sampai saat ini masih bs melakukan aktifitasnya.

"Permasalahan tersebut juga kita sampaikan kepada Kementrian lingkungan hidup, Gakkum serta Kantor Kepala Staf Kepresidenan RI agar menjadi perhatian dan diketahui siapa saja yang memberikan perlindungan terhadap kejahatan kehutanan yang mengatasnamakan masyarakat itu," urainya.

Dia juga meminta kepada masyarakat luas untuk melaporkan hal hal seperti ini agar menjadi terbuka dan terus mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum oknum yang berlindung di balik organisasi maupun koperasi tapi melakukan tindak pidana kehutanan.

"Karena di Kabupaten Inhu masih sangat banyak terdapat pelanggaran hukum terhadap kawasan hutan," bilangnya.

Justin Panjaitan menjelaskan, materi laporan RSW bernomor RSW/01/I/X/2022 tersebut, ditemukan praktek dengan cara ilegal melakukan pengolahan lahan perkebunan hingga ribuan hektar di kawasan hutan tanpa izin yang terindikasi ada pembiaran dari pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum di daerah,.

Artinya, lanjutnya, perlu diketahui siapa di belakang PT.RPJ alias MAL yang berkedok koperasi JTSML tersebut, hingga tidak dapat disentuh hukum hingga saat ini.

"Namun demikian, diyakini pihak Kejaksaan Agung RI akan segera menyikapi dan menindaklanjuti, apalagi dengan praktek pengolahan lahan yang dilakukan pihak RPJ alias MAL itu, merupakan perbuatan tindak pidana,” tutupnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Inhu, Endang Mulyawan dihubungi melalui Feisal sebagai staf mengatakan, soal hal ini.

"Setelah saya sampaikan dengan Bapak Sutrisno Kabid terkait Pengurusan Izin PT. MAL dan PT. RPJ, beliau mengatakan tak pernah datang ke kantor, bahkan tak kenal dengan perusahaan itu," tutupnya.

Feisal Illahi Plt Kadis Perkebunan dan Pertanian mengatakan, terkait perusahaan mereka harus urus pelepasan dulu dari Kementrian Kehutanan.

"Namun demikian, ada undang undang cipta kerja saat ini. Bagi orang yang keterlanjuran didalam kawasan hutan, segera mendaftar diri ke mentrian kehutanan untuk mengenai sanksi berdasarkan PP No. 24 tahun 2021," terangnya.

"Saya mengucapkan terimakasih sekali pada wartawan, karena mata dan telinga saya terbatas. Dulu pernah saya dengar tentang ini, tapi seiring berjalannya waktu, PT. MAL alias PT.RPJ sudah bergerak di atas nama KUD dengan orang per orang, bukan atas nama perusahaan lagi," akunya.

Sesuai Permentan 98 tahun 2013, pihaknya mempunyai kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan di kabupaten.

"Kedepan Kami akan melaporkan ini ke pimpinan dan minta arahan bagaimana tindak lanjut ini semua. Apakah nanti kami kesana menanyakkan izin yang sudah mereka miliki. Berdasarkan data base kami, apakah nanti akan dibentuk tim terpadu, jadi kami mohon arahan pimpinan," tutupnya.

Wang Yurizal KPH (Koordinator Pengawasan Hutan) Kabupaten Inhu mengatakan ke awak media pada 6/10/2022 terkait PT. MAL, PT. RPJ, seluruh tanaman sawit yang ditanam semuanya di daerah Kawasan HPT (Hutan Produksi Tetap) dan hutan Lindung (HL).

Sementara itu, Frangky P pemilik perusahaan PT.MAL atau PT. RPJ dihubungi melalui selulernya no. 0852 6173 xxxx berulang ulang enggan mengangkat telpon dan pesan WhatsApp juga dibalas meski sudah dibaca pada 7 November 2022.