PALAS-Pemerintah Kabupaten Padanglawas resmi membuka pendaftaran seleksi rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2022 formasi guru. 
 
Ada 824 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi sejumlah posisi sebagai guru P3K di lingkungan pemerintah Kabupaten Palas.

Plt Bupati Padanglawas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu sudah mengeluarkan pengumuman Nomor : 800/4773/2022 tentang seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Guru tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.

Pengumuman tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 760 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas Anggaran 2022.

Keputusan Bupati Padanglawas Nomor 800/351/KPTS/2022 tanggal 17 Oktober 2022 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk jabatan fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas.

Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) anggaran 2022 dengan ketentuan kategori pelamar.

Pelamar prioritas pertama, THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 2. Pelamar Prioritas II Pelamar Prioritas II.

Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas 1 dan Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori Pelamar Prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan, mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada dapodik.

Selanjutnya ketentuan bagi pelamar umum, Lulusan PPG yang terdafar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan Pelamar yang terdaftar di dapodik.

Kualifikasi pendidikan sesuai jenjang dan jurusan dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat registrasi pendaftaran.

Selain itu, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba,tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pelamar P3K bukan siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah,tidak anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis dan Pelamar memiliki Sertifikat Pendidik atau Kualifikasi Pendidikan.

Sekda Palas, Arpan Nasution S.Sos mengatakan, usulan Pemkab Palas disetujui untuk pengajuan kuota P3K untuk formasi guru P3K, Minggu(6/11/2022).

Dikatakan, pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) untuk Jabatan Fungsional Guru sebagaimana pada lampiran pengumuman ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4757/ B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

"Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022," pungkasnya.