ASAHAN -Di Indonesia, kegemaran bermain game online cukup tinggi. Adapun salah satu jenis game tersebut adalah game Scatter, baik dari kalangan remaja, dewasa hingga tua pun sudah cukup banyak peminatnya.
 
Akan tetapi, tahukah anda? bahwa dalam pandangan Alim Ulama, game Scatter dinyatakan haram. Kenapa game ini dinyatakan hukumnya haram? Yuk kita simak kajian Ustadz Abdi Tanjung.

Menurut Ustadz Abdi Tanjung, seorang Dosen di Institut Agama Islam Saat Al-Ulum (IAIDU) Kisaran, Kabupaten Asahan, Game scater ini adalah permainan yang tampak asik karena adanya janji hadiah kemenangan berupa cip. Kemenangan tersebut dapat diperoleh karena adanya taruhan di dalam game Scatter.

"Walaupun terkadang cip itu bersumber dari sedekah, tetapi dipertaruhkan. Artinya, itu merupakan golongan judi karena di dalamnya mengandung unsur taruhan. Menurut saya, tidak sedikit pemain game Scatter ini mendapatkan cip dengan cara membeli," terang Ustadz Abdi Tanjung saat ditemui Wartawan di Kampus IAIDU, Kamis (3/11/2022).

Kata Ustadz Abdi, berdasarkan Surat Al-Maidah ayat 90 dijelaskan, bahwa sengguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.

"Di Al-Qur'an sudah jelas dikatakan, judi itu adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu dan kita semua beruntung," ungkapnya.

Menurutnya lagi, sejarah bagaimana zaman jahiliyah dulu berjudi, dengan cara beramai-ramai mengumpulkan uang atau barang dan dijadikan pertaruhan, siapa yang menang maka yang kalah akan memberikan apa yang ditaruhkan kepada sipemenang. Konteks ini sifatnya global, maka dicari persamaan dengan hal demikian sehingga apabila terjadi makna yang sama maka itu judi dan judi itu haram.

"Nah, dalam game tersebut ada unsur berbau judi. Yang mana adanya kegiatan mengundi didalamnya berupa hasil kumpulan cip dan lain sebagainya. Sehingga yang menang akan menerima hadiah tersebut. Dalam hal ini memberikan implikasi bahwa game scatter ini tampak mengasyikkan," terangnya lagi.

Sambung Ustadz Abdi, bahasa sedekah didalamnya adalah bahasa yang mengandung unsur teori pembenaran, yang mana agar game scatter ini terlihat boleh, padahal hal ini sama saja dalam konteks mencampur adukkan HAQ dan yang Batil yang dilarang agama islam.

"Sedekah dalam perspektif Islam adalah pemberian sesuatu kepada orang lain dengan landasan keimanan. Tapi dalam game itu tidak, makna sedekah tidak sesuai dengan ranah pengertian sedekah. Hasil sedekah malah diundi lagi yang berujung sebuah perjudian," jelasnya.

Kedudukan hukum game scatter ini adalah makruh kepada haram. Maksudnya disesuaikan dengan aktivitas didalamnya. Dikatakan makruh karena tidak ada kejelasan tentang makna sedekah itu sendiri. Game ini banyak mengandung mudharat dan melalaikan, intinya haram apabila terjadi undian didalamnya.

Dalam kesempatan ini, Ustadz Abdi Tanjung memberikan pesan kepada Umat Islam agar hati-hati dalam memaknai suatu hal terkhusus game. Jangan sampai terjerumus sehingga membuat pecah konsentrasi dan menyebabkan kewajiban seorang muslim terlalaikan serta menyia-nyiakan waktu.

"Perbanyaklah belajar, beramal dan berdoa agar kita terhindar dari perbuatan yang tidak baik," tegas Ustadz Abdi Tanjung mengakhiri.

Penulis: Miftah Rahman
Editor: Bayu Sahputra