SIBOLGA - Satreskrim Polres Sibolga, Sumatera Utara berhasil mengamankan dua pelaku penjual kulit satwa jenis tringgiling di Kota Sibolga, dari kedua pelaku satu diantaranya eks berkerja di Pemerintahan Kota Sibolga.

 

Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi disalah satu penginapan yang ada di Sibolga, namun nahas belum sempat terjual kedua pelaku dibekuk satuan Satreskrim Polres Sibolga, pada Rabu (2/11/2022).

"Pelaku ini memperjual belikan jenis tringgiling satwa yang dilindungi, pelaku inisial MM 36 tahun warga Pinangsori Tapteng dan rekannya RR 22 tahun warga Pandan Tapteng eks berkerja disalah satu pemerintahan di Kota Sibolga," kata Kapolres Sibolga, Jumat (4/11/2022) malam.

Kedua pelaku yang diamankan dipersangkakan dengan pasal 21 (ayat 2) huruf d junto pasal 40 (ayat 2) dari UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Setiap orang dilarang untuk memperniagakan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh untuk bagian lain satwa yang dilindungi atau mengeluarkan satwa dari Indonesia, yang didalam atau diluar Indonesia," jelas Taryono.

Apabila dilakukan pada pasal 21 tersebut selama lamanya dilakukan kurungan penjara selama 5 tahun, dan denda 100 juta rupiah.

Untuk barang bukti yang diamankan satu jenis kulit tringgiling sebanyak lebih kurang 15 kilogram atau sebanyak (70 ekor tringgiling) dan Mobil Agya warna putih yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.

"Jadi barang bukti ini diambil tersangka di tempat dia berkerja selama ini, kemudian di postingnya di media sosial dengan akun pribadinya untuk menawarkan barang itu untuk mengambil keuntungan pribadinya," timpal Kapolres.

Untuk selanjutnya, Polres Sibolga akan melakukan pengembangan lainnya apabila ada tersangka yang lain.