TOBA - Pengadilan Negeri Balige bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige mengadakan simulasi dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penerapan aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Rabu (2/11/2022). Acara ini dihadiri di antaranya, Polres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K, Kajari Toba Samosir diwakili Kasi Intel Golbeth Sitindaon,SH, Ketua PN Balige Evelyne Napitupulu, S.H,M.H, Kepala Rutan Balige Hendri Damanik,S.H, Kepala Lapas Pangururan Julius Barus,SE.

Kapolres Toba melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir menyampaikan, pihaknya bersama seluruh jajaran menyambut baik aplikasi Berpadu tersebut, karena saat ini adalah era of info digitalisasi. 

"Kami dari pihak kepolisian secara khusus Satuan dan Unit Penyidik dari jajaran Polres Toba mendukung terhadap pengembangan sistim aplikasi Penerapan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu," ujarnya.

Disebutkannya, aplikasi ini ke depan akan semakin mempermudah dan mempercepat pelaksanaan proses proses penyidikan dan persiapan berkasnya serta penyampaian atau pengiriman berkas pelaporannya kepada Kejaksaan dan Pengadilan.

Sistem yang baru saat ini lanjutnya, kedepan akan mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi melalui sistem terpadu satu pintu.

Dalam kegiatan yang di gelar di PN Balige turut serta di lakukan simulasi penggunaan aplikasi e-BERPADU kepada masing-masing operator komputer dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lapas.

Sebelumnya diketahui tujuan digelarnya Simulasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penerapan aplikasi Berpadu adalah dalam rangka mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektifitas dan efisiensi layanan.