PALAS -Pengunaan dana desa harus efisien, efektif dan berkesinambungan serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan desa.
 
Hal itu disampaikan Plt Bupati Padanglawas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi, saat membuka kegiatan sosialisasi pertanggungjawaban keuangan dan aset desa di Aula kantor Camat Sosa, Selasa (1/11/2022).

Menurut Plt Bupati, dana desa yang dikucurkan pemeruntah untuk menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

"Dana desa adalah program yang diusung pemerintah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat maju mandiri dan demokratis," ujarnya.

Ia juga berpesan, seluruh kepala desa dalam mengelola keuangan dan aset desa harus tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya penggunaan dana desa secara efisien, efektif dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan desa.

"Khusus bagi Kaur Keuangan Desa manfaatkan sosialisasi sebagai ini ajang berdiskusi untuk menambah pengetahuan," pintanya.

Melalui sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan para Kaur Keuangan Desa dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas untuk tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa mencapai keadilan dan kesejahteraan.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Padanglawas, Harjusli Fahri Siregar menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan yang akan menjadi landasan bagi Kaur Keuangan Desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa mulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaannya.

"Peserta yang mengikuti sosialisasi untuk Rayon I berjumlah 107 orang, terdiri dari 102 orang Kaur Keuangan Desa dan 5 orang Kasi yang membidangi desa se Kecamatan Sosa dan Eks Sosa," tandasnya.