PALAS - Kementerian Agama RI Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kanwil Kemenag Sumut bersama anggota DPR RI Komisi VIII menggelar workshop jaminan produk halal (JPH) di Hall Gelas Batu, Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan. Kegiatan workshop dibuka anggota DPRD Komisi VIII DPR RI, H. Iskan Qolba Lubis.Lc.

"Tujuan workshop ini untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang persyaratan dan prosedur sertifikasi halal," kata Iskan Qolba.
 
Selain itu, kata dia kegiatan ini juga memberikan pemahaman dan kemampuan peserta untuk menyusun dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) bagi usaha kecil dan meningkatkan kualitas produk UMKM.
 
Dikatakan, peserta workshop ini berjumlah 100 orang pelaku usaha dan konsumen.Dengan menghadirkan narasumber dari LPPOM MUI dengan materi Panduan Sistim Jaminan Halal (SJH) dan pesyaratan dan prosedur sertifikasi halal.
 
Kanwil Kemenag Sumut menyampaikan  materi tentang Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada UKM.
 
Kanwil Kemenag Sumut diwakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Palas,H. Abdul Manan.MA mengatakan, bahwa produk halal itu bukan hanya bahanya, tetapi juga meliputi prosesnya.
 
Oleh karena lanjutnya program Kementerian dalam hal ini Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai data terakhir kita terima di Kementerian Agama sudah ada 30 Lembaga Pemeriksa Halal (LHP).
 
"Dari 30 LHP tersebut,7 diantaranya Perguruan Tinggi Islam Negeri," terangnya, Selasa (1/11/2022).
 
Kata Abdul Manan, sesuai undang-undang ada tiga unsur yang bisa memungkinkan untuk sebuah produk itu mendapatkan jaminan halal.
 
Pertama adalah BPJPH yang mengeluarkan sertifikat, kedua LPH sebagai pemeriksa dan ketiga adalah unsur Komisi Fatwa MUI. 
 
Menurutnya, ketiga komponen ini harus sinergi untuk bisa melahirkan sebuah produk yang menjadi kebanggan kita,” katanya.
 
Ia menambahkan,produk -produk sekecil apapun yang dikomsumsi harus memiliki kepastian hukum halal yang ditandai dengan sertifikat produk halal.
 
"Kita berharap Kanwil Kemenag Sumut sebagai pemegang kewenangan dalam proses pensertifikatan produk halal dengan  secepatnya memproses sertifikasi produk halal agar bisa dirasakan oleh umat," imbuhnya.
 
Pihak Kementerian Agama Palas menyambut baik kegiatan workshop ini dengan harapan memberi manfaat bagi para pelaku usaha dan konsumen.
 
Di kegiatan workshop tersebut dari pihak Universitas Muhammadiyah Sumut ikut juga  menyampaikan materi tentang Penyusunan dan Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) bagi  pelaku usaha kecil.
 
Hadir dikegiatan workshop tersebut,Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam,Sahut Martua Lubis.S.Ag, Seksi Bimas Islam, Perwakilan MUI Kabupaten Palas, pelaku usaha serta konsumen.