MEDAN -Sejumlah warga menggelar aksi demo di perumahan Malibu Indah, Jalan EC Barito, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan Sumatera Utara, Jumat (28/10/2022). 
 

Diketahui massa aksi menuntut hak tanah yang diduga sudah dirampas oleh pihak pengelolaan perusahaan yakni PT Taman Malibu Indah. Kedatangan mereka para warga juga ingin menguasai tanah kembali.

"Bahwa saudara Sugianto alias Aliang selalu manager PT Taman Malibu Indah, telah merampas dan menguasai lahan klien kami dengan luas tanah 2718 meter berdasarkan SRT nomor : 144/SKT/MB/1981," kata Kuasa Hukum Jekson Napitupulu kepada Gosumut.

Menurut Jekson, manajer PT Taman Malibu Indah telah menguasai tanah sejak 1990 silam hingga sekarang. Diketahui tanah itu kini digunakan perusahaan sebagai pasilitas perusahaan, seperti jalan dan lainnya.

"Menurut pengakuan klien kami, Aliang sampai saat ini tidak pernah membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah," kata Jekson.

Terdapat tiga orang pewaris tanah yang kini diduga dirampas oleh pihak PT Taman Malibu Indah. Ketiga pewaris itu bernama Tarlok Singh, Rajin Der Kaur dan Salwin Der Kaur.

Terkait hal itu, Jekson mengakui membawa perkara tersebut sudah dibawah ke pengadilan negeri kota Medan. Sidang akan dimulai pada Rabu tanggal 2 November 20222.

"Pada Rabu nanti itu merupakan sidang perdana soal kasus ini. Kami berharap ini menjadi langkah yang baik, " ucapnya.

Sementara itu, Tarlok Singh pewaris tanah mengatakan bahwa, tanah itu dahulunya terdapat dua tempat dengan status dibebaskan. Dari dua pisik tanah yang dibebaskan satu yang sudah dibayar pihak PT dan satu lagi masih dijanjikan.

"Namun hingga kini hanya janji-janji palsu. Pihak PT pernah ingin memberikan uang senilai 800 juta sebagai tali asih, namun kami menolak," katanya.

Tarlok Singh berharap, pemerintah Daerah maupun pusat, aparat setempat dan instansi lainnya dapat membantu menyelesaikan perihal ini.