MADINA - Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan rapat koordinasi tentang penguasaan lahan yang berkonflik dengan warga di salah satu daerah Pantai Barat.

Rapat itu dilakukan bersama warga Kecamatan Batahan atas kelompok Tarman Tanjung yang sudah lama berkonflik dengan  Tarman Tanjung sebagai penguasaan lahan di Aula Setdakab Madina, Senin (24/10/2022).

 

Lahan perkebunan sawit yang dikuasai oleh Tarman Tanjung ada seluas 168,5 hektare.

 

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, pihak TNI/ Polri, pihak kecamatan Batahan dan instansi terkait.

 

Dan, sejumlah warga berkonfilik juga tampak hadir pada rapat tersebut, bahkan Tarman Tanjung sendiri bersama timnya hadir.

 

Pada rapat mengenai penguasaan lahan yang kini berujung konfilik berkepanjangan, Forkopimda memutuskan mengambil alih penguasaan atau menstanvaskan lahan perkebunan yang dikuasai Tarman Tanjung di Kecamatan Batahan.

 

Namun, apa yang sudah diputuskan Forkopimda untuk memvantaskan lahan yang diklaim mereka dikuasai oleh Tarman Tanjung kurang setuju.

 

"Kami kurang setuju dengan putusan untuk distanvaskan, lahan seratus enam puluhan itu kami meminta untuk diberikan kepada kami dan memohon kepada pemerintah juga harus berlaku adil," sebut salah seorang warga pada kesempatan penyampaiannya pandangannya pada rapar koodinasi tersebut.

 

Sementara Tarman Tanjung sebagai penguasa lahan mengatakan terkait keputusan Forkopimda memvantaskan lahan yang bersengketa dengan anggota kelompoknya tersebut timnya masih belum menyetujui keputusan tersebut.

 

Dia mengaku lahan seluas 168,5 hektar itu bukan lah miliknya pribadi melainkan lahan yang diberikan PT Sago Nauli sebagai Bapak Angkat untuk dikelola.

 

Seterus dia menceritakan bahwa atas kepenguasaan lahan tersebut juga pernah digugat kelompoknya di Pegadilan Tata  Usaha Negara (PTUN). Namun, dimenangkan oleh pihaknya.

 

Dan, lahan yang kini jadi perkebunan sawit tersebut kata dia saat ini sudah berumur sekira 17 tahun yang ditanam mulai tahun 2006 silam.

 

Bahkan hingga saat ini pihaknya juga masih terbebani hutang sebesar Rp 106 juta yang akan dibayarkan kepada PT Sago Nauli.

 

"Dan untuk (keputusan) stanvas sepertinya kami akan pikirkan," kata Tarman dalam rapat itu.

 

Selanjutnya Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi menyampaikan bahwa menstanvaskan lahan yang kini menjadi perdebatan panjang antara warga dengan penguasan lahan merupakan keputusan Forkopimda yang harus dijalankan guna mengantisipasi polemik.

 

Bupati juga menyesalkan terkait ada pemberitaan di media sosial yang memframing seolah-olah pemerintah lengah dan tidak sikap menyahuti permasalahan lahan yang terjadi di Pantai Barat.

 

"Untuk itu kehadiran pemerintah daerah dalam hal ini untuk berusaha menjadi penengah supaya tidak terjadi konflik. Dan keputusan (stanvas) perlu dilakukan," ujar Bupati.

 

Dan, bila keputusan stanvas tersebut ternyata masih juga diperdebatkan, pemerintah daerah memberikan ruang untuk menggugatnya ke pengadilan. Pemerintah daerah juga dalam hal ini tidak semua permasalahan harus bisa diuraikan.

 

"Keputusan ini pun dibuat agar tidak terjadi konfilik dibawah yang nantinya berurusan dengan hukum," katanya.

 

Selanjutnya Bupati mengatakan, semua pihak ingin perdamiaan sehingga ke depannya tidak ada lagi polemik warga atas masalah lahan.

 

"Siapa yang tak setuju, kita ini semua ingin perdamaian Pantai Barat, stanvas itu perlu," imbuhnya Sukhairi.

 

Bupati juga meminta maaf bila penyampaiannya dalam rapat tersebut terbilang kasar.

 

"Saya juga meminta maaf bila penyampaiannya kurang berkenan hal itu karena kami sayang kepada rakyat kami," ucapnya.

 

Ditambah Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis juga sepakat sesuai keputusan oleh Forkopimda terkait masalah penguasaan lahan tersebut.

 

Erwin berharap kepada warga yang bersengketa untuk dapat membuang egonya demi kepentingan masyarakat.

 

"Sebagai Ketua DPRD juga saya sangat sepakat untuk menstanvaskan lahan sengketa ini. Setelah itu, lahan ini akan kita telaah dan akan dikelola oleh BUMD Kabupaten Madina," kata Erwin.