PALAS -Dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi, Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) mencokok dua pengedar narkotika jenis sabu.
 
Berawal dari lokasi Desa Aliaga dan berlanjut ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, berhasil mencokok berinisial ARH (19) warga Desa Aliaga dan berinisial AB alias Dika (32)warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar-Butar.SH, Jumat (21/10/2022) mengatakan, setwlah mendapat informasi dari maayarakat tersebut, personil Satresnarkoba melakukan undercover buy disekitar lokasi Desa Aliaga.

Berselang tidak begitu lama, lanjut Agus, muncul tersangka ARH yang langsung disergap dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisi sabu, satu unit hanphone android merek Vivo warna silver serta uang Rp 300 ribu.

Selanjut dilakukan pengembangan ke Desa Ujung Batu I, kata Agus, untuk mencokok AB alias Dika yang juga jaringan pengedar narkoba.

Dari tangan AB alias Dika diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan besar dan tiga bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 4,59 gram,satu pipa kaca dan uang Rp 100 ribu.

"Dicokoknya kedua pengedar sabu ini atas informasi maayarakat yang telah resah dengan seringnya kegiatan transaksi narkoba di salah satu lokasi kebun milik masyarakat Desa Aliaga serta Ujung Batu I," ujar Kasat Narkoba.

Kata Agus, kedua tersangka terbukti memiliki, menguasai narkoba jenis sabu yang kerap melakukan transaksi dilingkungan desa, sehingga menimbulkan kerasahan warga.

Ia juga mengucapkan, terima kasih kepada warga yang telah proaktif melaporkan jaringan pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Palas.

"Kedua tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan proses lebih lanjut atas kepemilikan narkotika tersebut," tambahnya.

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling berat 20 tahun penjara," pungkasnya.