TAPUT -Polres Tapanuli Utara dibawah komando AKBP.Johanson Sianturi,S.I.K,MH, berhasil membongkar oknum pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi diwilayah Hukum jajarannya, sekalipun dilakukan oleh oknumnya dengan cara dan strategi yang rapi dan terselubung untuk melakukan aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk mencari keuntungan pribadinya.
 

Oknum terduga pelaku penimbunan BBM Bersubsidi yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Ekonomi Satreskrim Polres Taput salah seorang tersangka Rihansyah (33) warga dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Tersangka berhasil diamankan unit ekonomi Satreskrim Polres Taput saat sedang beroperasi menjalankan aksinya menimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi dari sebuah SPBU di kecamatan Siborongborong Kab.Taput Selasa (18/10/ 2022), sekira pukul 13.30 Wib.

Kapilres Tapanuli Utara AKBP.Johanson Sianturi,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, M.I.K yang disampaikan Kasi Humas Aiptu W.Baringbing kepada Gosumut.com Kamis, (20/10/2022) mengungkapkan, penyalah gunaan BBM sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi di dalam dua buah drum balteng berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Selasa 18 Oktober 2022, sekira pukul 13.30 WIB.

Modus operasi yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel dan di dalamnya sudah di siapkan beberapa drum dan tong kosong.

Setibanya di SPBU , pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot BBM Solar dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi.sebutnya.

Lanjutnya, Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobil nya kembali. Proses yang sama terjadi dan di sedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.

Bila dilihat secara kasat mata, perbuatan tersangka tidak menimbulkan kecurigaan bagi petugas kepolisian maupun petugas SPBU.

Mendapati laporan kecurigaan warga adanya kendaraan yang mengisi BBM dan dicurigai mengisi ke tangki lain di dalam mobilnya tim dari Kepolisian Polres Taput langsung melakukan penyelidikan dilapangan di lokasi SPBU yang dilaporkan oleh warga.

Tepat pada hari Selasa dini hari, tim Opsnal Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Taput melakukan pengintaian dan berhasil membongkar cara tersangka beraksi di sebuah SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl. Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.

Setelah tersangka dan Barang Bukti (BB) BBM dalam drum dan mobil diamankan dan dibawa ke Mako Poles Taput selanjutnya dilakukan pemerilsaN dan penyidikan awal, dalam pemeriksaan penyidik tersangka mengakui perbuatannya.

Sesuai pengakuan tersangka kepada penyidik, hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencanaya akan di perjual belikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh diatas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah di tetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.

Dari hasil penangkapan, tim Opsnal Unit Ekonomi Satreskrim Polres Taput berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 Liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp. 4.500.000, 1 unit Alat Komunikasi Handphone merek Vivo Type Y12 dan 1 unit mobil Truck dengan No.Pol : BB 9949 CL.

Ditegaskan Aiptu W Baringbing, Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.pungkasnya.