ASAHAN  – Peredaran obat bebas dalam bentuk cair atau sirup di wilayah Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) resmi dilarang untuk sementara waktu dan dalam batas tempo yang belum ditentukan. Hal itu setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat memberikan surat edaran yang mulai turun pada hari ini, Kamis (20/10/2022). “Hari ini Dinkes akan menerbitkan surat edaran di Kabupaten Asahan sesuai dengan edaran yang kita terima kemarin yang dari provinsi dan pusat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Nanang Fitra Aulia kepada wartawan. 
 
Dalam surat edaran yang resmi turun hari ini tersebut kata Nanang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kepala puskemas di wilayah kerjanya masing – masing guna memberikan sosialisasi dan imbauan terhadap tenaga kesehatan (nakes) maupun fasilitas kesehatan (faskes) hingga apotek di sekitarnya. 
 
“Jadi nanti langsung ditindaklanjuti surat edaran yang kita keluarkan kepada masing-masing Kapus guna disosialisasikan ke rumah sakit, klinik, apotek, toko obat sampai praktek mandiri di wilayah kerja masing-masing,” kata dia. 
 
Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah mengumumkan maraknya laporan penyakit gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak - anak diduga disebabkan dari paracetamol atau obat bebas dalam bentuk sirup yang beredar di pasaran.
 
Kendati demikian kata dia sejauh ini Dinkes Asahan belum menerima laporan temuan kasus gagal ginjal akut misterius yang belakangan banyak dilaporkan ini. 
 
“Sampai saat ini belum ada . Kita berharap jgn sampai terjadi di Kabupaten kita,”  ujarnya. 
 
Sementara itu sejumlah apotek maupun toko obat di Kisaran, Kabupaten Asahan terpantau masih melakukan penjualan obat sirup ini terhadap masyarakat meskipun diakui sejak adanya informasi tersebut, permintaan masyarakat untuk mengkonsumsi obat sirup berkurang. 
 
“Masih ada (dijual). Kalau informasi yang kita dapat katanya dilarang tapi belum ada imbauan dari petugas. Kalau memang tidak diperbolehkan kita siap (tidak menjual),” kata Fitriani salah seorang petugas toko obat di Kisaran.