MEDAN-Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022).

Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) senilai Rp20 miliar milik A alias J di Kompleks Cemara Asri.

Penyitaan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam
tanggal 14 Oktober 2022.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.

"Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022).

Sedangkan jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat.

Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.

Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp 20 miliar.

"Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai 20 miliar," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut.

Menurutnya, ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 Miliar di kompleks Cemara Asri.

Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 Miliar.

merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp 68 Miliar.

Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.

"Kita menunggu daripada keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini," pungkas eks Kasie Propam Polrestabes Medan ini. *