PALAS - Sebanyak 126 Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi tahun 2019 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS. Sebelum penyerahan SK PNS dilakukan pengambilan sumpah dan janji PNS  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas(Palas).

Prosesi pengambilan Sumpah/Janji itu dipimpin oleh Sekda Palas,Arpan Nasution.S.Sos  didampingi para rohaniwan, di halaman komplek perkantoran SKPD Terpadu Sigalagala Sibuhuan, Senin (17/10/2022).

Pengangkatan berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, CPNS dapat diangkat sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu saudara, yang menerima SK Pengangkatan sebagai PNS berdasarkan ketentuan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS,” kata Plt Bupati Palas.drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.CHt.MM.MSi diwakili Sekda Arpan Nasution.S.Sos.

Usai menyerahakn SK secara simbolis kepada perwakilan PNS.Sekda mengingatkan, setelah menerima SK PNS dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai abdi negara dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Lebih lanjut Sekda berharap, di era pemerintahan sekarang,PNS  dituntut untuk dapat menjalan tugas dan fungsi secara amanah,profesional,bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi.

"Masyatakat menaruh harapan besar terhadap  sosok birokrat dengan  tuntutan kerja secara profesionalisme, tuntutan kinerja yang berkualitas dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat," terangnya.

Perlu diingat semua PNS yang baru menerima SK PNS,lanjut Sekda ada lima unsur subtansi yang terkandung didalam sumpah dan janji yang harus ditaati dan dipenuhui antara lain, setiap PNS  wajib setia dan taat kepada Pancasila dan UU Dasar 1945 sebagai negara dan pemerintah NKRI.

Selanjutnya, Setiap PNS mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian,kesadaran dan tanggung jawab.

Selain itu, kata Sekda setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara,pemerintah dan martabat PNS.Menjaga dan memelihara jiwa koprs dannkode etik PNS  serta mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi dan golongan.

Setiap PNS wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya yang harus dirahasiakan dan PNS wajib bekerja dengan jujur,tertib,cermat dan bersemangat.

"Pengangkatan CPNS menjadi PNS dengan semangat reformasi dalam rangka membangun prinsip Good Governance dan Clean Government sehingga terciptanya pemerintah yang bersih,bebas KKN dan mampu menyediakan public good service atau pelayanan publik yang prima diera globalisasi saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya Kaban BKPSDM Palas,Adi Putra Halomoan Hasibuan. SSi.MSi mengatakan, jumlah CPNS yang menerima SK PNS hari ini terdiri dari Guru sebanyak 61 orang,Tenaga Teknis sebanyak 35 orang dan Tenaga Kesehatan sebanyak 30 orang.

"CPNS yang menerima SK PNS hari ini merupakam CPNS formasi umum tahun 2019 lalu," tandasnya.