SIANTAR - Dua pengedar sabu ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.

 

Penangkapan kedua pengedar sabu yang diketahui bernama Ganesa (28), warga Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dan Reza Aditya Siagian (28), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat ini, berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Yang pertama kita tangkap Ganesa di Jalan Pattimura, awalnya barang bukti yang kita temukan dari pelaku ini satu paket sabu. Namun setelah kita intrograsi pelaku mengaku kalau masih ada menyimpan sabu dirumahnya di Kelurahan Tomuan, sehingga kita melakukan pengegeledahan disana," ucap Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Senin (17/10/2022).

Sesampainya dirumah pelaku, personil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit timbangan digital dan 1 buah bungkusan koran yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,44 gram dan 10 buah plastik klip kosong.

Menurut keterangan Rudi, bahwa sebelum tertangkap, pelaku sempat memberikan sabu kepada temannya Reza. Pada saat itu juga personil melakukan pengembangan dan Reza pun berhasil ditangkap di Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

Dari penangkapan Reza personil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat 59,54 gram, kemudian 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 30.000.