TAPTENG -Satu kantong plastik assoy atau sebanyak 5200 gram ganja kering belum sempat edar diamankan tekab Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
 
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang tersangka dari jalan Sibolga - Padang Sidempuan Gang Jalur Gaja Lingkungan IV , Kel. Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 19.30 Wib.

Polisi mengamankan tersangka yakni, KSH (28), warga Lingkungan III Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan dan duetnya UH (43), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kab. Tapanuli Tengah. Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K membernarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka KSH dan UH. "Informasi tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli SH, MH dan langsung memerintahkan Kanit Opsnal untuk lakukan penyelidikan," kata Gurning.

Selanjutnya, setelah mendapat perintah, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi. Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi sesuai informasi, Tim melihat satu unit sepeda motor merk Honda vario warna merah tanpa plat nomor polisi datang dan berhenti dilokasi penyelidikan dan ditumpangi dua orang laki laki.

"Setelah mereka turun dari sepeda motor gerakannya seperti mencurigakan dan personil langsung mengamankan kedua orang tersebut ditemukan barang bukti ganja berisikan lima paket ball dibalut plastik warna hitam dan ketika di interogasi mereka mengaku berinisial KSH dan UH," ujarnya.

Turut diamankan selain Narkoba, sepeda motor jenis vario warna merah tanpa Nomor Polisi juga dibawa, dan dari terduga pelaku KSH Personil menemukan 1 unit HP merk Samsung warna hijau, dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku UH Personil menemukan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

"Pengakuan dari kedua orang terduga pelaku bahwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik meraka dan barang tesebut diperoleh mereka dari seorang laki laki inisial N, kedua tersangka akan dipersangkakan sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba," timpal Gurning.