PALAS - Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan, Allen Jaya Akasa SH dan Panitera, Elyadi Ananta Karo-Karo menjatuhui hukuman tuntutan 3 bulan kurangan kepada SS pembawa minuman keras (miras). Selain dituntut 3 bulan kurungan terdakwa juga membayar denda Rp 6 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Palas Nomor : 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.MSi melalui Kasat Samapta Polres Palas,AKP Muhammad Husni Yusuf.SH yang usai menghadiri sidang Tipiring mengatakan,terdakwa SS yang membawa miras mengunakan sepeda motor tertangkap personil Samapta, Rabu (12/10/2022) di lokasi Jalan lintas Desa Sibuhuan Julu,Kecamatan Barumun.
 
Dikatakan, terdakwa SS, warga Desa Hutanopan, Kecamatan Lubuk Barumun menjalani persidangan Tipiring, Kamis (13/10/2022) di PN Sibuhuan.
 
"SS dituntut hukuman 3bulan kurungan dan denda Rp 6 Juta oleh Majelis Hakim karena terbukti melanggar Perda No 07 Tahun 2015," terangnya, Minggu (15/10/2022).
 
Kata Yusuf, putusan hakim dengan tuntutan hukuman 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar denda Rp 6 juta serta sepeda motor sebagai barang bukti dikembali kepada SS usai menjalani masa hukuman.
 
"Untuk barang bukti 11 diregen miras jenis tuak dirampas dan dimusnahkan," terangnya.
 
Ia menambahkan, pelaku melanggar Perda Nomor : 07 tahun 2015 pada pasal 3 ayat 1 tentang Pengendalian,Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol.
 
Kasat Samapta Polres Palas mengimbau, masyarakat untum ikut berperan aktif menjaga Kantibmas dari penyakit masyarakat sebagai bentuk kepedulian mewujudkan Kabupaten Palas beriman, cerdas,sehat,sejahtera dan berbudaya (Bercahaya).