MADINA - Adanya polemik antara warga Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal dengan PT Perkebunan Nusantara IV ( PTPN- IV) tentang lahan, yang hingga sekarang belum terselesaikan. Menanggapi hal itu seorang tokoh warga di Kecamatan Batahan, Aflan Qadapi Nasution menilai warga yang berpolemik dengan perusahaan tersebut sebaiknya menggugatnya seusai proses hukum.
 
"Saya meminta agar permasalahan ini dibawa saja ke ranah pengadilan," katanya, Jumat (14/10/2022).
 
Dia mengatakan bahwa masyarakat yang menyuarakan agar lahan mereka dikembalikan oleh perusahaan selama ini juga memiliki tim advokasi sendiri.
 
"Tapi ini tidak pernah didaftarkan mereka ke pengadilan, dan saya yakin pengadilan adalah solusinya karena keputusannya inkrah dan mengikat," ujar Aflan.
 
Disis lain, bahwa adanya wacana bentunkan tim pemerintah daerah dan DPRD Madina yang akan di ketuai oleh Kepala Dinas Pertanahan Madina yang akan memfalitasi warga untuk pengembalian lahan sesuai rapat koordinasi diruangan Asisten I Setdakab Madina beberapa waktu lalu.
 
Aflan menilai, keputusan itu nanti akan menguntungkan pihak perusahaan plat merah tersebut.
 
"Bukan kita tidak percaya pemerintah, tapi kalau dilihat ke belakang yang pernah ditangani oleh Kadis Pertanahan, usai menurunkan juru ukur waktu itu di lahan kelompok Mekar Batahan yang luasnya lebih kurang 250 hektar hasil perusahaan swasta yang beroparasi akhirnya disini boleh menguasainya,"
 
Untuk itu, dia mengimbau agar warga yang saat ini berpolemik dengan perusahaan, menggugatnya ke pengadilan supaya ketetapan hukum yang didapat nanti itu yang berlaku.