TOBA -  Tim Ops Sat Narkoba Polres Toba berhasil meringkus 4 orang pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dari wilayah hukum Polres Kabupaten Toba. Kapolres Toba AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb,SH,S.I.K melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir dalam keterangan persnya Senin, (10/10/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 orang pria terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Toba oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba.
 
Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir dalam penjelasan Kapolres Toba yang disampaikannya kepada beberapa awak Media menjelaskan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba berhasil meringkus 4 orang laki-laki dewasabyang diduga kuat adalah sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.
 
Ke 4 orang tersangka berhasil diringkus pada hari Sabtu, (8/10/2022) sekira pukul 22.30 Wib di Perumahan Saidi Butarbutar Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.  
 
Para tersangka terduga pelaku pemilik dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus tersebut diantaranya C. P (28) warga Banjar Ganjang Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, B.S (38) warga Sei Rotan Dusun VII PLN Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang dengan hasil Tes Urine Positif menggunakan Narkoba, T.N (21) warga Jalan Mulia Raja Balige Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba juga sesuai hasil Tes Urine diketahui Positif memakai Narkoba dan P.M, (17) warga Jalan Napitupulu Bagasan Kelurahan Napitupulu Bagasan Kab.Toba juga sesuai hasil Tes Urine didapati Positif memakai Narkoba.
 
 
Dalam penjelasannya Kasie Humas menuturkan kronologis penangkapan ke 4 tersangka mengatakan, keberhasilan petugas dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba meringkus ke 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu itu tidak terlepas dari adanya laporan dan informasi akurat dari masyarakat yang melaporkan bahwa di perumahan Saidi Butarbutar Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, diduga kuat sering dijadikan menjadi ajang tempat jual beli (transaksi) penyalahgunaan Narkotika.
 
Menyikapi dan mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba langsung melakukan gelar perkara di Mako Polres Toba pada Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP.Yugun Sibagariang. Selanjutnya dilakukan tindakan dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian dilapangan dan informasi dipastikan A.1 dan para terduga sedang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diduga sedang melakukan aksinya untuk menunggu pelanggannya, sekira pukul 21.00 WIB Sabtu malam (8/10/2022), tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 4 orang pria terduga pelaku penyalahgunaan peredaran Narkotika.
 
Setalah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap ke 4 orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 buah plastik klip ukuran kecil yang diduga kuat berisi Narkotika jenis shabu, 4 buah mancis bekas pakai, 4 buah alat komunikasi HP, 1 buah alat isap shabu (bong), 32 bungkus plastik klip masih baru, 1 buah plastik klip bekas pakai dan1 buah sedotan berbentuk sendok.
 
Selanjutnya ke 4 tersangka saat ini sudah diamankan di sel Mako Polres Toba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.saat dilakukan interogasi awal oleh penyidik terhadap 4 orang laki - laki tersebut menerangkan dan mengakui bahwa benar Narkotika jenis Shabu dan barang-barang lainnya yang berhasil di amankan tersebut adalah milik mereka.
 
Atas perbuatannya, ke 4 orang tersangka terduga penyalahgunaan dan kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, pungkas Bungaran.