INHU - Terkait aktifitas PT.Mulia Agro Lestari (MAL) alias PT. Runggu Prima Jaya (RPJ) di daerah Desa Pesajian Kecamatan Peranap dan Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, diduga menduduki kawasan hutan dengan tanaman kelapa sawit ribuan Ha tanpa izin. Aktifitas PT MAL berkedok Koperasi Jasa Tani Sawit Mulia Lestari (JTSML) itu, belum ada tindakan instansi terkait, baik dari Aparat Penegak Hukum (APH), maupun dari instansi pemerintahan hingga saat ini.
 
Kejadian tersebut disesalkan Ketua Riau Social Work (RSW) Provinsi Riau, Justin Panjaitan SH pada awak media (6/10/2022).
 
Jika areal RPJ merubah fungsi di kawasan hutan yang di lindungi menjadi kebun, berarti ada tindak pidana. “Kenapa terjadi pembiaran? Sesuai ketentuan yang di atur dalam UU baik kehutanan maupun perkebunan dan investasi, artinya pemilik saham maupun pelaku tersebut dinilai kebal hukum apabila tidak bisa menunjukkan dasar maupun ijin kegiatannya. Dan dimana keberadaan dari perusahaan perusahaan maupun pihak terkait yang pernah dan sedang mengelola kawasan hutan lindung tersebut perlu dikejar dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
 
"Hal ini perlu diselidiki karena kita menduga ada beberapa pihak yg saat ini tidak berada dan q secara tidak langsung di lokasi perkebunan tersebut.Kita berharap Pemda Indragirihulu dapat membuka permasalahan ini secara transparan apabila nanti dimintai keterangan oleh instansi penegak hukum baik pusat maupun daerah ,begitu juga kepada media yg ingin membuka permasahan ini," kata Justin.
 
Pihak perusahaan PT MAL pernah mengurus perizinan tentang lahan perkebunan yang di kelola PT MAL pada Tahun 2011 silam kepada Bupati Inhu Yopi Arianto, tapi ditolak karena masuk kawasan lindung berdasarkan Peta TGHK.
 
"Anehnya perusahaan tetap beraktifitas melakukan pengrusakan dan memanfaatkan hasil hutan baik kayu maupun bukan kayu kawasan hutan lindung tersebut dan di anggap kebal hukum itu, tetap berjalan sampai sekarang," ujarnya.
 
Menyinggung kebun plasma untuk masyarakat tempatan melalui koperasi JTSML yang ada di tubuh PT MAL alias RPJ, dibantah Kepala Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, Husni Thamrin.
 
"Sejak perusahaan beraktifitas melakukan pengolahan perkebunan di daerah Pesajian, tidak ada kebun untuk masyarakat,” jelas singkat Husni.
 
Sementara Wawan Sekcam Batang Peranap melalui selulernya mengaku tidak mengenal dengan pimpinan PT MAL. Termasuk kegiatan perusahaannya dan bergerak dibidang apapun tak paham. "Bahkan komunikasi kekecamatanpun tak pernah," ujarnya. 
 
Frangky P. Pemilik Perusahaan, ketika di bel melalui selulernya no. 0852 6173 xxxx ber ulang kali untuk dikompirmasi tak diangkat, bahkan di WA juga tidak dibalas.