LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK menyampaikan pengungkapan kasus sabu di Desa Tanjung Pasir Kab.Labura.

 
Pengungkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat dimana setelah personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan, ditangkap satu orang pelaku inisial HA (54) pada tanggal 30 September 2022

Dari HA disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 (nol coma tiga belas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 (nol Coma nol tiga) gram, 1 (satu) buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap / bong, 1 (satu) bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan 1 (satu) buah plastik klip

Pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura, turut diamankan 3 (tiga) orang yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) yang mana ketiganya merupakan warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura

Ketiganya diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir Kab.Labura dan saat dilakukan test urine, ketiganya positif metafetamine (sabu) namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu

Terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.