MEDAN - Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, warga Jalan Pelita VI, Medan Perjuangan dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan terhadap pria 31 tahun tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022).
 
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho di depan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Marliyus.
 
Jaksa menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Karena itu, pria asal Medan itu dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran denda senilai Rp1 miliar dangan subsider 1 tahun kurungan.
 
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen,” kata jaksa.
 
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Marliyus menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
 
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.
 
Sehingga membuat orang dapat membuka dan menonton nya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa.
 
Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.
 
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.