TOBA - Guna mengoptimalkan pelayanan tarnsportasi angkutan sungai, danau dan pelabuhan penyeberangan yang mempunyai peran penting dalam menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya di Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 tentang : Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau serta Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba. Kegiatan sosialisasi ini digelar dan berlangsung selama 3 hari dimulai sejak hari Rabu, 5 Oktober sampai Jumat 7 Oktober 2022 bertempat di Hotel Radisson Medan, Sumatera Utara.
 
Sosialisasi digelar sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan tranportasi perairan Danau di masyarakat oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
 
“Hal ini didasari dengan besarnya peran dan fungsi angkutan sungai dan danau sebagai sarana transportasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas, Endy Irawan saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan.
 
Oleh karena itu lanjutnya, dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
 
Lebih lanjut Endy mengatakan, peraturan tersebut mengatur mengenai peran Pemeritah Daerah dalam menetapkan trayek angkutan sungai dan danau, persetujuan pengoperasian angkutan sungai dan danau, penetapan tarif angkutan sungai dan danau sesuai wilayah kewenangannya. 
 
Selain itu juga, mengatur kewajiban pengangkutan dan tanggung jawab badan usaha dan/atau perorangan angkutan sungai dan danau terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang.
 
 
"Sejalan dengan itu, telah ditetapkan juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2022 Tentang : Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba untuk meningkatkan fungsi pelabuhan dan kapal yang saat ini pengawasan, pengaturan, dan pengendaliannya dirasa masih minim,” tambah Endy.
 
Plt Kasi Angkutan Sungai dan Danau Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Adittya Mininda dalam paparannya yang diterima www.gosumut.com Jumat, (7/10/2022) menuturkan lebih detil terkait hal-hal yang diatur pada PM 61 Tahun 2021 tentang Angkutan Sungai dan Danau, yaitu diberikan kewenangan kepada Menteri dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau antar provinsi dan antarnegara.
 
Sedangkan, penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi diatur oleh Gubernur, serta Bupati/Wali kota berwenang dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau dalam Kabupaten/Kota.
 
"Yang paling penting dalam penyelenggaraan angkutan sungai dan danau adalah pemenuhan standar pelayanan minimal yang mencakup aspek keselamatan, keamanan, kemudahan, kenyamanan dan kesetaraan dan berlaku paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.semua ini wajib dipenuhi oleh setiap perseorangan/badan usaha angkutan sungai danau,” pungkas Adittya.
 
Terpisah Kepala Bagian SDM dan Umum, Dadan M. Ramdan dalam penuturannya menyampaikan, dengan telah ditetapkannya Permenhub Nomor 20 Tahun 2022 Tentang : Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba diharapkan tugas pengendalian, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan kegiatan angkutan penyeberangan di Danau Toba dapat dilaksanakan lebih baik lagi kedepannya.
 
“Nantinya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba akan menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Danau Toba dan diharapkan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi terkait,” kata Dadan.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, telah dilakukan penandatanganan dan penyerahan Sumber Daya Manusia serta Tugas dan Fungsi Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Batara kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba, Rijaya.
 
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti sebanyak 68 peserta dan juga dihadiri oleh Ketua Umum INFA, J.A Barata serta para Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota seprovinsi Sumatera Utara.