MADINA - Tahun 2022 kini tinggal beberapa bulan lagi akan berakhir. Namun, salah satu kegiatan yang ada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) di Dinas Perkim Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk tahun ini, hingga sekarang belum juga berprogres dalam penggunaannya. Kegiatan yang belum juga tersalurkan tersebut adalah anggaran belanja bantuan sosial kepada keluarga. Padahal, sejak ditetapkannya anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Madina tahun 2022, hingga Perobahan-APBD Kabupaten Madina disahkan DPRD, nyatanya program tersebut belum juga terlaksana.
Anehnya lagi, program kegiatan anggaran belanja bantuan sosial kepada keluarga ditemukan ada dua mata angggaran serupa pada tahun yang sama yakni di tahun 2022 ini. Masing-masing besaran anggaran Rp 500.000.000 dan Rp 852.000.000.
 
Plt.Kepala Dinas Perkim Kabupaten Madina ketika dipertanyakan kegiatan yang belum dimanfaatkan tersebut belum bisa menjawab. Karena masih ada urusan keluarga.
 
Sementara itu, Kabid Perumahan Dinas Perkim Madina Wiwin Ferdiansyah mengatakan, kegiatan anggaran belanja bantuan sosial tersebut sekarang masih dalam proses penetapan penerima bantuan oleh Bupati Madina.
 
"Kegiatan masih dalam proses penetapan penerima bantuan oleh Bapak Bupati," kata Wiwin beberapa hari lalu, ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan.
 
Wiwin ungkapkan, penerima bantuan sosial tersebut diperuntukkan kepada warga yang mempunyai rumah tidak layak huni. Dan, warga yang menerima bantuan tersebut juga direncanakan sebanyak 54 kepala keluarga dengan besaran Rp 25 juta.
 
"Bantuan untuk warga yg memiliki rumah tidak layak huni. Direncanakan warga masyarakat yang memperoleh bantuan 54 kk masing masing 25 jt per kk," ujarnya.
 
Untuk proses penetapan Bupati Madina pada penerima bantuan sosial dari Dinas Perkim, hingga saat ini kata Wiwin, pemberkasannya masih berada pada bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Madina.
 
"Kalau gak salah masih dibagian hukum berkasnya," kata Wiwin.