PALAS - Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) cokok satu orang pengedar narkoba dan lima orang penguna sabu dari lokasi Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa Timur. Keenam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu masing masing berinisial, ZH (27) warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa Timur, MAH (23) warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi dan seorang anak dibawah umur.
 
Sementara tiga penguna lainnya berinisial, MAH (21) warga Desa Pasir Ramba, Kecamatan Sosa Julu, HH (32)warga Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu dan BHP (27) warga Desa Manggis, Kecamatan Batang Lubu Sutam. 
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar-Butar.SH mengatakan, keenam pelaku penyalahgunaan narkoba dicokok di Desa Janji Raja,Kecamatan Sosa Timur.
 
"Tertangkapnya keenam pelaku ini atas informasi masyarakat bahwa di lingkungan Desa Janji Raja sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba," terangnya, Rabu (5/10/2022).
 
Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjutnya, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP dan berhasil mencokok keenam pengguna narkoba jenis sabu tersebut.
 
"Dari tangan salah satu tersangka berinisial ZH sebagai pengedar narkoba ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,02 gram dan satu timbangan elektrik warna hitam," ungkap AKP Agus.
 
Lebih lanjut Agus menambahkan, sedangkan lima pelaku lain sebagai penguna narkoba jenis sabu karena tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
 
"Setelah dilakukan tes urine terhadap keenam orang tersebut, hasilnya positip mengunakan narkoba jenis sabu," tambahnya
 
Selanjutnya keenam tersangka bersama  barang bukti menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba guna dilakukan proses lanjutan.