MEDAN - Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan mulai mengembalikan uang pedagang Pasar Aksara Baru yang sempat dikutip. Pengembalian itu dilakukan PUD Pasar menyikapi kebijakan Kementerian PUPR yang menanggung biaya penambahan kios dan infrastruktur lainnya di Pasar Aksara Baru.
 
Hal itu dikatakan Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan, Suwarno, Jumat (30/9/2022).
 
Menurut Suwarno, molornya jangka waktu pengembalian karena pihaknya tidak ingin terjadi permasalahan di kemudian hari, terutama menyangkut aspek hukum saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Untuk itu, pihak PUD Pasar Medan harus melaporkan dan meminta persetujuan dari Badan Pengawas.
 
“Jadi agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, terutama menyangkut aspek hukum, kami terlebih dahulu melaporkan dan memohon persetujuan dari Badan Pengawas terkait pengembalian dana tersebut,” ujar Suwarno.
 
Dijelaskan Suwarno, dana sebesar Rp 610 juta untuk biaya penambahan kios dan infrastruktur sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam kas PUD Pasar Kota Medan.
 
“Untuk mengeluarkan uang itu, tentu tidak bisa begitu saja diambil dan harus ada alasan sebagai dasar agar tidak melanggar administrasi. Untuk itulah kami melapor ke Badan Pengawas sekaligus memohon surat persetujuan sebagai dasar bagi kita untuk mengembalikan uang pedagang,” jelasnya.
 
Atas permohonan itu, lanjut Suwarno mengungkapkan, Badan Pengawas diketuai Wiriya Al Rahman mengeluarkan surat bernomor 359/BP/13/2022 berisi perintah untuk mengembalikan uang yang telah dikutip agar dikembalikan kepada pedagang Pasar Aksara Baru.
 
“Kebijakan ini diambil agar administrasi PUD Pasar tertib dan bersih saat pemeriksaan BPK. Selain itu, pengembalian uang pedagang juga dilakukan dengan cara mentransfer melalui Bank Sumut ke rekening masing-masing pedagang,” ungkapnya.
 
Hal ini, sebut Suwarno, dilakukan sebagai bukti bahwa tidak ada pemotongan sedikit pun, kecuali biaya administrasi.
 
“Jadi kita ingin agar pengembalian uang pedagang ini benar-benar bersih dan sama sekali tidak ada pemotongan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kita sebagai pengelola pasar sangat berterima kasih kepada Kementerian PUPR dan pedagang mendapatkan kembali uangnya,” sebutnya.
 
Pada kesempatan itu, Suwarno mengucapkan terima kasih kepada Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang telah memfasilitasi sehingga kekurangan fasilitas di Pasar Aksara Baru dilengkapi oleh Kementerian PUPR.
 
“Ini tentu sangat membantu kami selaku pengelola dan para pedagang tidak dibebankan biaya apapun,” ucapnya.
 
Kepada para pedagang yang telah menyetorkan uangnya ke PUD Pasar Medan, kata Suwarno, diharapkan untuk segera melapor ke Kepala Pasar Aksara dengan menyertakan nomor kios dan bukti kwitansi penyetoran.
 
“Atas dasar inilah kemudian Bank Sumut mentransfer ke rekening pedagang,” pungkasnya.