TOBA - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Soposurung Kecamatan Balige, Kabupaten Toba menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (29/9/2022). Keduanya, Linda Sihombing (LS) dan Risda Girsang (RG/istri Danton F.E Sipahutar) dituding dan diduga memalsukan surat serta memberikan keterangan palsu terkait perceraian dari instansi mereka bertugas sehingga mengakibatkan kerugian bagi seorang suami, Danton F.E Sipahutar (DFES). 

Usai menjalani persidangan, DFES kepada awak media di halaman PN Balige menyebutkan, perkara tersebut sudah dua kali disidangkan.

"Hari ini Kamis, (29/9/2022) adalah persidangan yang kedua, untuk persidangan yang pertama telah dilaksanakan pada hari Kamis, (15/9/2022) yang lalu dan persidangan selanjutnya untuk Sidang yang ketiga akan digelar pada hari Kamis, (6/10/2022) yang akan datang," sebutnya.

Dijelaskannya, dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu tersebut dilakukan LS atas permintaan RG yang ingin bercerai dengannya.

"Untuk memuluskan keinginan RG maka LS mengeluarkan surat keterangan mengetahui perceraian Nomor 870/009/PUSK/X/2019 tertanggal 31/10/2019. Atas dasar surat tersebutlah digunakan dan dipakai oleh RG (istri DFES) sebagai bukti untuk menuntut DFES untuk bercerai di Pengadilan Negeri Balige. Dengan dasar bukti surat inilah Hakim Pengadilan Negeri Balige memutuskan bahwa kasus perceraian kami putus dengan  Bukti Surat P-10 dalam Putusan Nomor 96/Pdt.G/2019/PN.Blg. yang isinya menyatakan dan memutuskan bahwa perkawinan Danton F E Sipahutar dengan Risda Girsang Putus karena perceraian," jelas Danton F E Sipahutar.

"Dalam perkara kali ini atas laporan saya dengan kasus perkara dugaan memalsukan surat dan memberikan keterangan palsu. Saya menggugatnya di PN Balige atas penerbitan Surat keterangan "mengetahui perceraian nomor 870/008/PUSK/X/2019" yang dikeluarkan oles LS. inilah yang saya perkarakan dan gugat di PN Balige, karena LS mengeluarkanya tanpa ada konfirmasi kepada saya apakah kami sudah benar benar berpisah/bercerai atau tidak," sambungnya.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1983 telah mengatur tentang ijin perkawainan dan perceraian bagi ASN. Di mana yang berhak mengeluarkan surat tentang perkawinan dan perceraian adalah kepala Dinas terkait atas seijin resmi dari Bupati yang dilengkapi dengan berbagai dasar dan bukti bukti sesuai prosedur atur hukum dan Undang-undang dalam perceraian ASN. 

"Akibat dari perbuatan LS dan RG ini saya dan kedua anakku telah menjadi korban. dimana saya telah dipisahkan dari anak anakku, dan tidak diperbolehkan bertemu. Tentu sebagai suami dan ayah dari kedua anak kami, mereka dan pihak keluarga lainnya sangat berharap keluarga kami tetap utuh dan tidak menginginkan perceraian, sehingga saya melakukan segala upaya agar perceraian ini tidak terjadi," imbuhnya.


Sebelumnua, DFES telah melaporkan perkara ini kepada pihak Kepolisian Polres Toba atas laporan pengaduan dengan tanda bukti Laporan Polisi di Polres Toba Nomor : TBL/152/VII/2020/SU/TBS dan Laporan Polisi Nomor : LP/190/VII/2020/SU/TBS.

Oleh pihak penyidik dari Kepolisian Resort Toba (Polres Toba) telah melimpahkan perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir karena sudah P21 yang dilimpahkan pada tanggal 23 Agustus 2022 dengan sangkaan melanggar pasal 263 ayat 1 junto 55 KUHP tentang pemalsuan surat dan turut serta, dengan ancaman tuntutan hukuman maksimum kurungan 6 tahun penjara.