TAPTENG -Bukan malah menjadi ibu rumah tangga yang baik, wanita ini malah asyik terjun ke dunia hitam dengan menjual Narkotika jenis sabu-sabu, dirinya pun harus berurusan dengan pihak berwajib.
 
Tersangka S alias B (46) warga Jalan Padang Sidempuan Lingkungan V, Suka Damai Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng ini diamankan di rumahnya, pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 17.00 Wib

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Akp Horas Gurning menjelaskan, membernarkan dilakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga yang sudah sering bertransaksi Narkoba dan informasi tersebut dari seorang pria inisial JR yang sudah terlebih dahulu diamankan dihari yang sama ketika hendak transaksi narkotika jenis sabu sabu, dan memperoleh tersebut dari T yang disebutkan anak dari S alias B.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan di kediamannya T, namun tidak ditemukan dan personil bertemu dengan seorang perempuan inisial S alias B yang informasi dari masyarakat bahwa ianya sering melakukan transaksi narkoba.

Setelah melakukan interogasi, lalu personil melakukan penggeledahan lokasi penangkapan di kediaman S alias B dan menemukan 1 buah termos air warna hitam silver yang berisikan 1 buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Dibungkus plastik bening.

"Dari dapur rumah S alias B dan terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya, dan terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial OOM dan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu tersebut yang disita dari terduga pelaku dengan Berat kurang lebih 2,50 gram," kata Gurning.

Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH juga mengamanahkan, bagi pengedar dan pembeli jangan coba-coba. Pihaknya tidak akan berhenti untuk memberantas pelaku narkoba dan berharap masyarakat mau dan tak perlu takut untuk memberikan informasi kepada polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S alias B beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.