SERGAI - Seorang pengacara dan juga penggeliat media sosial, Alvin Lim dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut terkait salah satu kanal YouTube, dalam narasinya Alvin Lim diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan Kejaksaan sarang mafia dan tempat sampah. Pernyataan Alvin melakukan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan RI.
 
Kasi Intel Renhard Harve membenarkan pihaknya sudah melaporkan Alvin Lim ke Polres Serdang Bedagai dengan surat laporan STTLP/307/IX/2022/SPKT Polres Sergai terkait dugaan menyebarkan berita bohong. 
 
"Elvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong pencemaran nama baik institusi Kejaksaan, " katanya, Senin (26/9/2022). 
 
Dijelaskannya, dalam isi narasi di kanal youtube, Alvin Lim tidak menduga, melainkan menyebutkan institusi Kejaksaan dengan perkataan Kejaksaan sarat koruptif dan sampah. Atas perkataan Alvin Lim membuat seluruh Jaksa di Indonesia, termasuk saya merasa tersinggung atas penyebaran berita bohong tersebut. 
 
"Seluruh Jaksa satu wadah, saya juga jaksa sehingga ikut melaporkan Alvin Lim ke Polres Serdang Bedagai, " ungkap Renhard. 
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP I Made Yoga mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Kejaksaan Serdang Bedagai terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan  atas nama Alvin Lim. 
 
"Laporan sudah kita terima dan akan melayangkan surat pemanggilan Alvin Lim terkait laporan tersebut, " bilangnya.